JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Bidang pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) Pinas PMD Tebo, Ariyanto menjelaskan, pasca Rakordes se- Kabupaten Tebo diaula utama kantor Bupati telah di sosialisasikan tahapan sesuai surat edaran Mendes PDTT No.6 Tahun 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Pasca sosialisasi, desa-desa memang harus mengadakan rapat pembentukan Kopdes merah putih. " Kami dinas PMD hanya meneruskan kembali surat edaran Kemendes PDTT terkait tahapan Kopdes,"terang Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP), Ariyanto, Jum'at 9 Mei 2025 lalu.
" Secara kelembagaan lanjut Ariyanto, Kopdes merah putih bermitra dengan Disprindagkop & UMKM karena ada petunjuk teknis tentang pembentukan dari Kemenkop yang tahapannya sesuai dengan Kemendes PDTT.
Ariyanto bilang, sebenarnya Juknis dari Kemenkop hampir mirip, cuma karena desa ada di PMD, kita pedomani SE Kemendes No 6/2025.
" Kalau berdasarkan Roadmap Nasional, ujar Ariyanto, launching Kopdes merah putih di tanggal 12 Juli 2025.
" Pemerintah desa (Pemdes) masih punya waktu sekitar 1,5 bulan lagi untuk menyiapkan Kopdes merah putih tersebut,"tegas Ariyanto.
Setelah Kopdes merah putih terbentuk, Ariyanto menuturkan, bahwa setiap desa menyampaikan laporan dan evaluasi berapa desa yang sudah, agar dapat di sampaikan ke dinas PMD atau Disprindagkop & UMKM, karena struktur kelembagaan Kopdes itu kewenangannya Kemenkop,"tutupnya. (ARD)
FKPT Jambi Dorong Kolaborasi Cegah Radikalisme dan Intoleransi
DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT RI ke-81, Dengarkan Pidato Presiden
Ratusan Mahasiswa Baru Universitas Islam Tebo Ikuti PBAK 2026
Edi Purwanto: Fraksi PDIP Kawal Kebijakan Pemerintah agar Belanja Negara Tepat Sasaran
Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus Narkoba, 236 Tersangka Diamankan
Rumah Eks Kadis PU Kota Jambi Terbakar Hebat, Ini Kronologinya