JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Bidang pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) Pinas PMD Tebo, Ariyanto menjelaskan, pasca Rakordes se- Kabupaten Tebo diaula utama kantor Bupati telah di sosialisasikan tahapan sesuai surat edaran Mendes PDTT No.6 Tahun 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Pasca sosialisasi, desa-desa memang harus mengadakan rapat pembentukan Kopdes merah putih. " Kami dinas PMD hanya meneruskan kembali surat edaran Kemendes PDTT terkait tahapan Kopdes,"terang Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP), Ariyanto, Jum'at 9 Mei 2025 lalu.
" Secara kelembagaan lanjut Ariyanto, Kopdes merah putih bermitra dengan Disprindagkop & UMKM karena ada petunjuk teknis tentang pembentukan dari Kemenkop yang tahapannya sesuai dengan Kemendes PDTT.
Ariyanto bilang, sebenarnya Juknis dari Kemenkop hampir mirip, cuma karena desa ada di PMD, kita pedomani SE Kemendes No 6/2025.
" Kalau berdasarkan Roadmap Nasional, ujar Ariyanto, launching Kopdes merah putih di tanggal 12 Juli 2025.
" Pemerintah desa (Pemdes) masih punya waktu sekitar 1,5 bulan lagi untuk menyiapkan Kopdes merah putih tersebut,"tegas Ariyanto.
Setelah Kopdes merah putih terbentuk, Ariyanto menuturkan, bahwa setiap desa menyampaikan laporan dan evaluasi berapa desa yang sudah, agar dapat di sampaikan ke dinas PMD atau Disprindagkop & UMKM, karena struktur kelembagaan Kopdes itu kewenangannya Kemenkop,"tutupnya. (ARD)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Rumah Eks Kadis PU Kota Jambi Terbakar Hebat, Ini Kronologinya