JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Bidang pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) Pinas PMD Tebo, Ariyanto menjelaskan, pasca Rakordes se- Kabupaten Tebo diaula utama kantor Bupati telah di sosialisasikan tahapan sesuai surat edaran Mendes PDTT No.6 Tahun 2025 tentang Juknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Pasca sosialisasi, desa-desa memang harus mengadakan rapat pembentukan Kopdes merah putih. " Kami dinas PMD hanya meneruskan kembali surat edaran Kemendes PDTT terkait tahapan Kopdes,"terang Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP), Ariyanto, Jum'at 9 Mei 2025 lalu.
" Secara kelembagaan lanjut Ariyanto, Kopdes merah putih bermitra dengan Disprindagkop & UMKM karena ada petunjuk teknis tentang pembentukan dari Kemenkop yang tahapannya sesuai dengan Kemendes PDTT.
Ariyanto bilang, sebenarnya Juknis dari Kemenkop hampir mirip, cuma karena desa ada di PMD, kita pedomani SE Kemendes No 6/2025.
" Kalau berdasarkan Roadmap Nasional, ujar Ariyanto, launching Kopdes merah putih di tanggal 12 Juli 2025.
" Pemerintah desa (Pemdes) masih punya waktu sekitar 1,5 bulan lagi untuk menyiapkan Kopdes merah putih tersebut,"tegas Ariyanto.
Setelah Kopdes merah putih terbentuk, Ariyanto menuturkan, bahwa setiap desa menyampaikan laporan dan evaluasi berapa desa yang sudah, agar dapat di sampaikan ke dinas PMD atau Disprindagkop & UMKM, karena struktur kelembagaan Kopdes itu kewenangannya Kemenkop,"tutupnya. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Rumah Eks Kadis PU Kota Jambi Terbakar Hebat, Ini Kronologinya