JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu input penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pokir yang telah disusun oleh anggota DPRD kemudian dikaji oleh Badan Anggaran DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan APBD.
Baca Juga : IWO Minta Polisi, Jaksa dan KPK Periksa Kepala Bakeuda Tebo, Ini sebabnya
Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, meliputi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait. Pokir merupakan usulan dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, yang kemudian dikaji dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan.
Selain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pokir anggota DPRD juga diatur di PP Nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Namun, akibat efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Anggota DPRD Tebo tidak memiliki Pokir.
" Untuk anggota DPRD Tebo tahun ini kami tidak memiliki Pokir alias kosong. Ini kebijakan Tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo yang katanya berdasarkan Inpres tentang efisiensi anggaran," kata Sulman Elfarisyi, Anggota DPRD Tebo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Untuk anggota dewan Kabupaten/ Kota lain, apakah nasibnya sama dengan dewan Tebo, Sulman mengaku tidak tahu.
" Kalau untuk dewan kota/ kabupaten lain saya tidak tahu, tapi besok kita akan coba jalin komunikasi dengan teman- teman dewan dan TAPD kota/ kabupaten lain," kata Sulman.
Anggota DPRD Tebo dapil 2 ini menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ yang merupakan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, melakukan alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
" Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SE Mendagri tersebut, kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan untuk meng- efisiensikan anggaran tahun 2025. Tidak ada peranan dewan disitu, selain pengawasan pasca terealisasinya anggaran tersebut," jelasnya lagi
Mantan Kades Embacang Gedang ini juga mengatakan, yang harus dicatat, efisiensi anggaran itu harus sesuai dengan amanah Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
" Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi agar efisiensi ini berjalan semestinya, sebagaimana Asta cita presiden. Mulai dari Dewan, Masyarakat, Media, Aktivis hingga APH, semuanya mempunyai hak untuk mengawasinya," tambahnya.
Sulman juga menegaskan, inpres ini adalah produk kebijakan nasional, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk mengabaikannya.
" Jika yang dilakukan Pemda tidak sesuai dengan kebijakan nasional, sanksinya sangat tegas, sudah diatur undang- undang, jadi saya ingatkan agar TAPD tidak main- main dengan Inpres ini," tegasnya lagi. (ARD)
RDP DPRD Merangin Diabaikan? 8 Kepsek yang Mundur Tetap Dipaksa Bertugas, Wakil Ketua DPRD Kecewa
Rektor UIN STS Jambi Buka Pelatihan Intensif Penulisan Artikel bagi Calon Guru Besar
Bupati Tebo Hadiri Aqiqah dan Khitanan Putra Eko dan dr. Hanny di Rimbo Bujang
Bupati Tebo Agus Ajak Para Ayah Aktif Mengasuh Anak pada Peringatan Harganas ke-33
Damkar Kota Jambi Siagakan Tim Khusus Antisipasi Hewan Kurban Kabur Jelang Idul Adha