JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
Penangkapan ini dilakukan Berawal dari informasi dari masyarakat yg diterima mengenai adanya transaksi Narkoba. Personil Polsek Tebo Ulu dibackup Satresnatkoba Polres Tebo langsung menindaklanjuti Laporan tersebut.
Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Tebo Ulu mengamankan seorang pria inisial PP (20), warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tebo Ulu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,45 gram, 1 (satu) pak Plastik Klip baru, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E. menegaskan Polres Tebo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat berperan penting dalam upaya ini. (ARD)
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data
Rabu Berkah PKK Jambi Jadi Media Edukasi PAUD, Tanamkan Karakter Sejak Dini
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD