JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polres Tebo kembali memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tebo. Pada Kamis malam 12 Juni 2025, Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang. Saat digeledah ditemukan 13 paket kecil sabu dengan berat Bruto 2,96 Gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar milik pelaku. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran Narkoba di Wilayah Tebo.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba. (ARD)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Ulu, Ini BB yang Diamankan