JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Difasilitasi dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pt tebo indah (PT TI) dan serikat pekerja melakukan mediasi terkait perselisihan pesangon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan mengalami pailit, Rabu 18 Juni 2025 lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Kadis Nakertrans Kab Tebo melalui Kabid perselisihan hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, bahwa mediasi yang dilakukan setelah keluarnya keputusan mahkamah agung (MA) tentang pembatalan keputusan pengadilan negeri niaga (PN Niaga) tentang status pailit PT TI terdapat beberapa kesepakatan,"ujarnya Jum'at 20 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut lanjut Hendra adalah:
1.Pihak serikat pekerja mandiri dan serikat pekerja buruh nikeuba menerima opsi dari perusahaan untuk di pekerjakan kembali.
2.Mengenai tuntutan pesangon yang di ajukan oleh serikat pekerja, pihak Disnakertrans Tebo memberikan waktu 10 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk berekonsiliasi dan duduk bersama.
3.Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka pihak Disnakertrans Kab Tebo akan mengeluarkan anjuran melalui mediator hubungan industrial. (ARD)
PKS Jambi Resmikan Rumah Keluarga Indonesia, Warga Bisa Konsultasi Masalah Keluarga Secara Rahasia
DPRD Tebo Apresiasi IKM Disdukcapil Capai 89,27, Liga Marisa: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Sekda Tebo Resmi Buka MTQ ke-XXXVIII Kecamatan Rimbo Bujang di Purwo Harjo
Hadiri Sosialisasi BPIP, Wagub Jambi Tekankan Pentingnya Guru Tanamkan Nilai Pancasila
Dinas Pendidikan Kota Jambi Gandeng BPIP, Perkuat Ideologi Pancasila bagi Guru se-Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Bupati Monadi Hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pidato Rancangan KUA PPAS APBD 2025