JAMBIPRIMA.COM,TEBO Kegiatan Yayasan Amal Jariayah (YAJI) berkantor di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sejak Jum'at 4 Juli 2025 izin operasionalnya di bekukan.
Berkaitan dengan hal tersebut kepala badan (Kaban) kesetuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tebo, Sugiyarto menegaskan, aktivitas YAJI yang begerak di bidang sosial memang terdaftar di Kemenkumham pada tahun 2017 dan di Kesbangpol tahun 2018 lalu.
Untuk di Kesbangpol Tebo, yayasan ini ujar Sugiyarto, pernah terdaftar, masa berlakunya 5 tahun, namun Agustus 2023 izin operasionalnya kadaluarsa, sampai sekarang belum di perpanjang.
Sugiyarto menjelaskan, secara regulasi, kegiatan pengumpulan dana dan lainnya yang dilakukan oleh YAJI harus ada izin operasional dari Pemda yang di dasari dengan Permen Sosial. Dan instansi yang mengeluarkan izin operasionalnya adalah Dinsos Tebo tapi sampai saat ini tidak di urus.
Terkait YAJI keterlibatan dengan negara islam indonesia (NII), Sugiyarto, menyebutkan, yang punya data adalah densus anti teror.
" YAJI sebenarnya sudah dalam pembinaan pihak densus setahun yang lalu. Karena Juli tahun lalu rombongan mereka ikut ikrar, cabut baiat di Mapolda Jambi.
Di Provinsi Jambi sendiri ada 15 yayasan serupa dengan YAJI, salah satunya di Tebo.
"Selain itu menurut info dari densus, penggalangan atau pengumpulan dana dilakukan yayasan ini masif di lakukan, ada yang melalui kotak amal, dalam bentuk sumbangan kegiatan, ada juga infaq rutin,"ungkap Sugiyarto.
" Kalau untuk Infaq rutin, bisa langsung transfer ke rekening ada juga yang di jemput," sambung Sugiyarto, Sabtu 5 Juli 2025 melalui sambungan telepon.
Selain itu menurut tim densus anti teror, pengumpulan dana untuk di Provinsi Jambi jumlahnya cukup besar dan di duga di setor ke pusat yaitu ke Ponpes Al Zaytun.
" Makanya aset Al Zaytun itu luar biasa, mencapai triliunan rupiah dan punya unit usaha raksasa," beber Sugiyarto.
Pemda Tebo sendiri terkait dengan keberadaan YAJI, tegas Sugiyarto, tidak memiliki izin operasional karena sudah kadaluarsa, soal yayasan ini terafiliasi, itu ranah densus 88 anti teror.
Dikatakan Sugiyarto, bahwa proses pembekuan YAJI cukup panjang, pada awalnya pendekatan persuasif sudah dilakukan, apakah mundur, dibubarkan atau membubarkan diri. Sudah sekitar lima kali kita lakukan pemanggilan tapi gagal, yang terakhir buat pernyataan dan mereka menyatakan tidak mau mundur atau membubarkan diri.
Kemudian berdasarkan rapat tim yang di bentuk, sepakat dan satu-satunya cara kita bekukan. Kalau pembubaran harus ada putusan pengadilan tapi untuk pembekuan sifatnya sementara sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
" Namun apabila upaya ini tidak bisa barangkali tindakan hukum yang bakal diambil,"pungkas Sugiyarto. (ARD)
#densus88 #YAZI #kesbangpoltebo #tebo #jambi #ponpesAlZaytun #kabankesbangpol #pemdatebo #pemprovjambi #kesbangpol
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS