JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Abdul Malik menegaskan dana desa (DD) tahun 2025 desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak bisa cair,"tegasnya Senin 7 Juli 2025.
A Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindaklanjuti tidak bisa diproses lantaran waktunya sudah habis.
" Proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), karena sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya sudah tutup buku,"bilang Malik.
Dijelaskan Malik, proses pencairan DD tahap satu berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 yang lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 persen baru tahap dua bisa dilakukan.
Dengan tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, tunggu saja nanti,"ucap Malik meyakini. (ARD)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS