JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Abdul Malik menegaskan dana desa (DD) tahun 2025 desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak bisa cair,"tegasnya Senin 7 Juli 2025.
A Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindaklanjuti tidak bisa diproses lantaran waktunya sudah habis.
" Proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), karena sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya sudah tutup buku,"bilang Malik.
Dijelaskan Malik, proses pencairan DD tahap satu berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 yang lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 persen baru tahap dua bisa dilakukan.
Dengan tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, tunggu saja nanti,"ucap Malik meyakini. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia