JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Abdul Malik menegaskan dana desa (DD) tahun 2025 desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak bisa cair,"tegasnya Senin 7 Juli 2025.
A Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindaklanjuti tidak bisa diproses lantaran waktunya sudah habis.
" Proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), karena sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya sudah tutup buku,"bilang Malik.
Dijelaskan Malik, proses pencairan DD tahap satu berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 yang lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 persen baru tahap dua bisa dilakukan.
Dengan tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, tunggu saja nanti,"ucap Malik meyakini. (ARD)
Dispensasi Nikah Anak di Tebo Turun Drastis, Hakim Kini Lebih Ketat!
PKS Jambi Resmikan Rumah Keluarga Indonesia, Warga Bisa Konsultasi Masalah Keluarga Secara Rahasia
DPRD Tebo Apresiasi IKM Disdukcapil Capai 89,27, Liga Marisa: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Sekda Tebo Resmi Buka MTQ ke-XXXVIII Kecamatan Rimbo Bujang di Purwo Harjo
Hadiri Sosialisasi BPIP, Wagub Jambi Tekankan Pentingnya Guru Tanamkan Nilai Pancasila
Dinas Pendidikan Kota Jambi Gandeng BPIP, Perkuat Ideologi Pancasila bagi Guru se-Provinsi Jambi