JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik Jambi City Center (JCC), bangunan eks Terminal Simpang Kawat yang hingga kini tak kunjung beroperasi.
Wali Kota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menyurati manajemen PT Bliss Properti Indonesia Tbk selaku pengelola JCC.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi, melalui tim hukum kami, sudah mengirimkan surat kepada mereka,” ujar Maulana.
Maulana menegaskan bahwa isi surat tersebut memerintahkan pihak pengelola untuk segera melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak dan segera mengaktifkan kembali pengelolaan bangunan tersebut. Pemkot memberikan ruang untuk penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur hukum.
“Jadi, pihak pengelola agar segera melunasi kewajibannya dan mengoperasionalkan bangunan itu,” tegasnya.
Polemik gedung JCC menjadi sorotan setelah diketahui mangkrak hampir satu dekade sejak ditandatangani perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkot Jambi dan perusahaan swasta. Bangunan megah di kawasan strategis Kecamatan Jelutung tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pemanfaatan, meskipun telah dibangun 10 tahun lalu.
Pemkot Jambi bahkan telah mewacanakan untuk menggugat PT Bliss Properti Indonesia Tbk secara perdata apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut. Maulana sebelumnya juga menyampaikan bahwa jika pengelola tidak mengelola sesuai kesepakatan, maka gugatan akan dilayangkan karena telah melanggar komitmen yang tertuang dalam perjanjian BOT.
Sementara itu, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap LKPD Kota Jambi tahun 2024 disebutkan jika pada 3 Agustus 2020 laou, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan penilaian prestasi fisik pembangunan.
Terkait penilaian dimaksud, telah dilakukan peninjauan lapangan serta pemeriksaan dokumen yang ada. Ternyata terdapat selisih luasan lantai fisik bangunan Gedung Pusat Perbelanjaan dan Hotel Jambi City Center dengan membandingkan antara luasan lapangan terhadap luasan IMB Gedung Pusat Perbelanjaan dan Hotel diperoleh selisih kurang sebesar 12.653,7m² atau yang telah terbangun seluas 30.764.3m² dari rencana seharusnya seluas 43.388m², sehingga diperoleh persentase fisik pelaksanaan bangunan adalah sebesar (30.764,3m² / 43.388m²) x 100% = 67,78%.
Selain itu, BPK Juga menemukan jika kontribusi yang diberikan PT Bliss Properti Indonesia (PT. BPI) kepada Pemerintah Kota Jambi. Sampai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024 ini diterbitkan, PT BPI masih belum melakukan pembayaran kontribusi tahun ke-7 pada untuk Pemerintah Kota Jambi, dan Addendum Perjanjian belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu diselesaikannya penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam rangka untuk menentukan apakah ada perubahan terhadap nilai kontribusi yang diberikan PT BPI kepada Pemkot Jambi. (ahmad)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Bulog Mulai Salurkan 15.489 PBP Beras Dari Bapanas Untuk Kab Tebo