JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Operasi gabungan selama 3 hari, 34 kendaraan dinas (Randis) Pemkab Merangin terjaring razia. Razia gabungan ini digelar Polres Merangin, Bakeuda, BPPRD dan Jasa Raharja.
Berlangsung di depan Mapolres Merangin, operasi menyasar kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung 4-6 Agustus itu menjaring total 127 kendaraan motor dan mobil.
"Dari 127, sebanyak 65 unit kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan dinas sebanyak 34," bilang Handayani Isro, Plt Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Senin (11/8/2025) siang.
Sementara untuk kendaraan plat luar, terjaring sebanyak 28 kendaraan dari kegiatan tersebut.
Kata Anda, panggilan Handayani, kegiatan ini merupakan Pelaksanaan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui implementasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan Regident tentang kendaraan bermotor, Pelaksanaan operasi gabungan dan kebijaksanaan relaksasi (Pemutihan).
"Hal ini berdasarkan kesepakatan tim pembina Samsat," katanya.
Penertiban administrasi kendaraan ini digelar antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Jasa Raharja.
Anda mengajak warga Merangin untuk memanfaatkan pemutihan pajak. Kata Anda, pemutihan akan berlangsung mulai 19 Agustus.
"Infonya akan berlangsung 3 bulan," katanya.(Lan)
#bakeuda #polresmerangin #jambiprima.com #jambi #merangin #bpprd #satlantas
Reses Bersama Komunitas Senam, Heru Kustanto Dorong Budaya Hidup Sehat di Jambi
Mahasiswa HPI UIN STS Jambi Juara 1 LKTI Internasional, Harumkan Nama Kampus di Kancah Global
Akad Pinjaman PT SMI Segera Teken, Lelang Jalan Paal 12–Unit 15 Tebo Siap Ditayangkan
Puluhan Warga SAD Datangi Kantor Bupati Merangin, Minta Bantuan Modal Usaha
DPRD Dorong Talang Banjar Bersih dan Tertib dari Sampah serta PKL
Ini 53 Desa se- Tebo yang Mengikuti Pilkades Serentak Tahun Depan