JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI kembali menyelenggarakan sidang atas perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., Selasa 19 Agustus 2025, di Kantor KPPU Jakarta. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 02/KPPU-M/2025 ini memasuki agenda Pemeriksaan Terlapor.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Rhido Jusmadi, M. Noor Rofieq, dan M. Fanshurullah Asa. Menindaklanjuti permohonan TikTok Nusantara pada sidang sebelumnya, pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan cepat. Dalam persidangan ini, Terlapor hadir langsung melalui Direktur Utama TikTok Nusantara, Wilfred Halim.
Majelis Komisi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Terlapor, antara lain mengenai tujuan pendirian TikTok Nusantara. Menanggapi hal tersebut, Terlapor menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dibentuk secara khusus untuk melaksanakan transaksi akuisisi saham Tokopedia dan tidak memiliki bidang usaha lain.
Agenda pemeriksaan terhadap Terlapor ini sekaligus menandai berakhirnya tahap Pemeriksaan Pendahuluan. Berdasarkan Pasal 103 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, putusan dalam prosedur pemeriksaan cepat wajib dibacakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan menggelar musyawarah untuk menetapkan putusan terhadap perkara dimaksud.
#jambiprima.com #kppuri #jakarta #sidang #majeliskomisi #peraturankppunomor2 #tiktoknusantara #perkppunomor2tahun2023 #beritakppu
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Rektor UIN STS Jambi Jadi Penguji Eksternal Sidang Doktor di Unja
Korps Raport TMT 1 Juli 2026, Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Capaian IKD Tebo Baru 9,46 Persen, Dukcapil Akui Target 30 Persen Masih Berat
Dewan Kehormatan PWI Pusat; Konferprov Sumbar Tidak Sah, Konferprov Jambi Diambil Alih PWI Pusat