JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses lelang aset berupa kebun karet di Rimbo Bujang menuai gugatan hukum. Seorang warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Riyan, resmi melayangkan gugatan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mrt ke Pengadilan Negeri Tebo.
Pihak yang digugat antara lain BRI Cabang Rimbo Bujang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo, serta pemenang lelang.
Penggugat Nilai Ada Kejanggalan
Riyan menjelaskan, gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang oleh KPKNL. Menurutnya, lelang ulang seharusnya dilakukan setelah jeda dua bulan apabila lelang pertama batal. Namun, dalam kurun waktu dua bulan justru terjadi tiga kali lelang.
“Lelang pertama tidak ada peminat, kemudian 15 hari setelahnya langsung dilakukan lelang kedua, dan berlanjut ke lelang ketiga. Padahal aturan menyebutkan minimal dua bulan. Itu yang kami anggap janggal,” ujar Riyan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, objek lelang berupa kebun karet seluas kurang dari 4 hektare dengan harga limit Rp210 juta. Padahal menurut harga pasaran saat ini, aset tersebut bernilai antara Rp500–600 juta.
Tanggapan KPKNL
Kuasa KPKNL Jambi selaku tergugat, Taufiqurahman, membenarkan pihaknya hadir dalam sidang perdana di PN Tebo setelah mendapat panggilan resmi.
“Kami hadir karena ini bagian dari kewajiban menghormati lembaga peradilan. Sidang tadi masih tahap mediasi. Kami ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi tuntutan penggugat,” katanya.
Namun, ia menegaskan KPKNL tidak bisa membatalkan hasil lelang. “Barang berupa tanah dan bangunan sudah laku lelang, pemenangnya sudah ditetapkan,” tegas Taufiqurahman.
Pemenang Lelang Angkat Bicara
Sementara itu, Tomson Purba selaku pemenang lelang sekaligus tergugat menyampaikan bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur.
“Saya dipanggil sebagai tergugat dalam perkara ini, tapi sidang tadi masih sebatas pemanggilan dan dilanjutkan mediasi. Saya ikut lelang karena aset tersebut diumumkan resmi oleh BRI melalui KPKNL. Sebagai warga negara, sah-sah saja ikut lelang dan kebetulan saya pemenangnya,” ungkap Tomson.
Ia menambahkan, objek lelang merupakan aset kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). “Karena statusnya NPL, saya yakin proses lelang sudah melalui jalur yang benar,” pungkasnya. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Tebo. (ARD)
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Wabup Tebo Serahkan 350 Unit Tong Sampah untuk Dukung Kebersihan Lingkungan
Bunda PAUD Kabupaten Tebo Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni Yayasan Raudhatul Jannah
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih