JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Kasus ISPA di Jambi Sempat Tembus 33 Ribu, Dinkes Ingatkan Kelompok Rentan
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Candlelight Dinner Romantis, Harga Rp 800 Ribu per Pasangan
Kabut Asap Selimuti Jambi, Al Haris Sebut Arah Angin Jadi Kendala Pemadaman
Masjid Agung Pondok Tinggi Terima Bantuan Rp10 Juta dari CSR Bank Jambi
PT TPIL Tunda Pembayaran Hasil Petani Plasma, Helon Sebut Ada Utang Eksploitasi
Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Proyek Pajak Rp1,8 Miliar
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun