JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 81,78 Persen, Kinerja Ekspor Daerah Masih Tertekan
Inflasi Jambi Tembus 3,85 Persen, Harga Cabai hingga Ayam Picu Lonjakan
203 Ribu Warga Kota Jambi Masuk Program Bansos Digital, Penyaluran Dipangkas Jadi 3 Tahap
240 Proyek Jalan Lingkungan Dikebut, PUPR Kota Jambi Target Tuntas November 2026
Maulana Bidik APBD Kota Jambi Rp2,2 Triliun, OPD Diminta Gaspol Kejar PAD dari Tower, Iklan dan Inte
Komisi II DPRD Merangin Tantang APH Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan 237 Kepsek
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun