JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa BD, warga Suku Anak Dalam (SAD), dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
“Putusan kasasi MA sudah menguatkan hukuman tujuh tahun penjara, tapi eksekusinya belum dilakukan. Ini menyangkut marwah institusi kejaksaan,” ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.
Romy mengingatkan, kasus ini sempat viral ketika orang tua korban berjalan kaki dari Tebo ke Jakarta menuntut keadilan. Ia berharap Kejari segera bertindak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi sejak awal 2025, namun pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. (ARD)
#jambiprima.com #berita #beritaterkini #kejaksaan #kejari #jaksaagung #kejatijambi #jaksapedia #tebo #jambi #kejaritebo
Akad Pinjaman PT SMI Segera Teken, Lelang Jalan Paal 12–Unit 15 Tebo Siap Ditayangkan
Puluhan Warga SAD Datangi Kantor Bupati Merangin, Minta Bantuan Modal Usaha
DPRD Dorong Talang Banjar Bersih dan Tertib dari Sampah serta PKL
Maulana Pimpin Persiapan MTQ ke-55, Kota Jambi Target Jadi Tuan Rumah Terbaik
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun