JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Dugaan rekayasa dokumen untuk menguasai lahan sengketa mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang istri oknum anggota Brimob dilaporkan ke Polsek Pelepat Ilir atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/64/XI/2025/Sektor Pelepat Ilir tertanggal 24 November 2025. Polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Aiptu Dwi Suwintar, Minggu 1 Maret 2026.
Diduga Jadikan Surat ‘Rekayasa’ Dasar Klaim Sepihak, Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa surat yang dijadikan dasar klaim sepihak atas lahan yang masih berstatus sengketa. Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 540.K/Ag/2024.
Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), objek lahan tersebut disebut belum diputuskan secara riil siapa pemilik sahnya.
Pelapor, David Asmara mengungkapkan, sekitar Agustus 2025, oknum anggota Brimob berinisial Briptu MPN bersama seorang warga Bangunharjo mendatangi rumah Datuk Rio Bangunharjo, Sarwan.
Mereka diduga meminta tanda tangan atas surat pernyataan keputusan yang berisi klaim pembagian objek waris. Surat itu disebut telah lebih dahulu ditandatangani Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.
Karena mengira dokumen tersebut telah sesuai, Datuk Rio turut menandatangani dan membubuhkan stempel desa, dengan catatan agar diberikan lampiran isi surat. Namun hingga kini, lampiran tersebut disebut tak pernah diserahkan.
Panen Sawit di Lahan yang Masih Sengketa
Persoalan memuncak pada Sabtu, 22 November 2025. Oknum Brimob tersebut diduga berada di kebun sawit Blok 27, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Ia diduga menguasai lahan, menyuruh pemanenan sawit, mengangkut, hingga menjual hasil panen untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena objek masih dalam status sengketa dan belum memiliki penetapan kepemilikan riil.
Ujian Netralitas Penegakan Hukum Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah profesional dan transparan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Karang Taruna Kuning Gading Dapat 5.000 Bibit Lele untuk Kembangkan Usaha
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap
11 Remaja Diamankan Saat Balap Liar di Jalan Bandara Lama Jambi, 7 Motor Disita
JSFL 2026 Bungo Segera Bergulir, MTsN 7 Siap Turunkan Tim Sepak Bola
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
Polsek Tabir Ulu Fasilitasi Angkut 6 Ton Jagung Petani Usai Ditolak Bulog