Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Ilegal

Selasa, 03 Maret 2026 - 19:19:25 WIB - Dibaca: 696 kali

Dugaan pengalihan alur sungai tanpa izin di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Senin (2/3/2026).
Dugaan pengalihan alur sungai tanpa izin di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Senin (2/3/2026). (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO — Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur sungai tanpa izin yang terjadi di lahan milik Setiardi alias Bagong, di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Desa Sido Rukun, Misran, sebagai saksi, penyidik kini memanggil dan memeriksa langsung Setiardi alias Bagong selaku pemilik lahan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidter Polres Tebo pada Senin (2/3/2026).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kanit Tipidter IPDA Nanda Yuman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang diduga mengubah alur sungai tersebut.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo. Kedua instansi tersebut memiliki kewenangan melakukan penilaian terkait dampak yang ditimbulkan dari dugaan pengalihan alur sungai itu,” ujar Nanda.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim tertanggal 11 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo menelusuri dugaan tindak pidana berupa kegiatan konstruksi maupun nonkonstruksi pada sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 70 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah melalui Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan tambahan serta melakukan kajian teknis untuk memastikan dampak lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA