JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan telah mulai dicairkan.
Pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR bagi ASN dan PPPK. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera merealisasikan hak para pegawai menjelang Hari Raya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Hendry Nora, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (16/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aturan tersebut sejak Selasa (10/3/2026).
“PP Nomor 9 Tahun 2026 sudah kami terima, dan langsung kami tindak lanjuti sebagai dasar pencairan THR bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Tebo,” ujar Hendry.
Ia menyebutkan, total anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Tebo untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp15 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN dan PPPK di wilayah Kabupaten Tebo.
“Iya, total THR yang dibayarkan oleh Pemkab Tebo sekitar Rp15 miliar untuk seluruh ASN dan PPPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa proses pencairan THR sudah dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari regulasi pusat. Dengan rampungnya Perbup tersebut, pencairan THR mulai direalisasikan sejak Kamis (12/3/2026).
“Setelah Perbup kita selesaikan, THR sudah mulai bisa dicairkan dan disalurkan kepada ASN dan PPPK sejak 12 Maret lalu,” tambahnya.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli para pegawai serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu. (ARD)
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
“Panas! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”