JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pelarian terpidana kasus pencurian, Alfajri Bin Lukman, akhirnya berakhir. Setelah sekitar satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Saat diamankan, Alfajri tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Alfajri alias Al bin Lukman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, serta dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap terpidana yang putusannya telah inkrah wajib menjalani hukuman. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” tegasnya. (Dvd)
PETI di Kawasan Bandara Muara Bungo Disorot, Pemkab Diminta Tak Sekadar Razia
Jemaah Arasy Tour Panjatkan Doa agar Anak-Cucu Menyusul ke Tanah Suci
Warga Bungo Taman Agung Aktif Ikuti Posyandu, Kesehatan Anak Jadi Perhatian
Kebakaran Lahan di Bungo, Polisi Temukan Bong di Tengah Proses Pemadaman
Curas di Bungo: Korban Disekap, Emas dan HP Senilai Rp64,7 Juta Raib
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli