JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pelarian terpidana kasus pencurian, Alfajri Bin Lukman, akhirnya berakhir. Setelah sekitar satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Saat diamankan, Alfajri tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Alfajri alias Al bin Lukman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, serta dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap terpidana yang putusannya telah inkrah wajib menjalani hukuman. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” tegasnya. (Dvd)
Rehabilitasi RTLH TMMD Ke-129 di Bungo Capai 31,69 Persen, Dandim Turun Langsung ke Lokasi
Candaan Warga Tanjung Agung: Kirain TNI Cuma Bisa Perang, Ternyata Jago Rehab Langgar
Dukung Akses Air Bersih, Satgas TMMD Bangun Tempat Kran Air di Desa Tanjung Agung
SMKN 5 Tebo Kirim Dua Siswi PKL ke ABG Sablon, Siapkan Lulusan Kompeten dan Siap Kerja
Aksi Ibu Upik Antar Teh Hangat ke Satgas TMMD, Sederhana tapi Penuh Makna
Rehab Mushola Al-Hikmah TMMD Ke-129 Masuk Tahap Plamir, Siap Dipoles Lebih Nyaman
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli