JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Sejumlah warga desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mendatangi kantor Inspektorat, mereka ingin mempertanyakan terkait pengaduan yang di laporkannya sejak tahun 2025 lalu.
Didampingi sejumlah warga, Roni Saputra menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Inspektorat Kab Tebo, adalah untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami beberapa bulan yang lalu terkait dugaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Pulau Jelmu tahun 2021-2025.
Rony mengatakan, jawaban dari pihak Inspektorat, kami di minta untuk menunggu hingga selesai pemeriksaan beberapa desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) dan empat desa laporan dari aparat penegak hukum yang saat ini sedang di dalami Inspektorat, mungkin setelah itu baru dilakukan pemeriksaan ke desa Pulau Jelmu.
Pada sebelumnya laporan dugaan penyimpangan DD/ADD Pulau Jelmu telah di sampaikan ke Inspektorat di pertengahan 2025 yang lalu, atau sudah hampir setahun berjalan.
" Untuk saat ini kami akan menunggu tindakan dari pihak Inspektorat hingga sebulan kedepan.
Apabila tidak juga tindaklanjut oleh Inspektorat Kab Tebo, maka kami dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Jambi,"ucap Roni, Selasa 28 April 2026. (*)
Peralatan Hibah BLK Senilai Rp650 Juta Tiba di Tebo, Sebagian Dititip di Rumah Dinas Bupati
Polres Tebo Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 36 Orang Diamankan
DPRD Tebo Fasilitasi Sengketa Lahan KTH Satria Rimba dan PT LAJ
Bupati Tebo Lepas 117 Jamaah Haji Kloter 24 ke Asrama Haji Jambi
Hattrick Juara, Teluk Rendah Pasar Kembali Dominasi MTQ Kecamatan Tebo Ilir 2026
Polsek Rimbo Ulu Ambil 5 Ton Beras SPHP di Bulog, Dukung Program Pangan Murah untuk Warga Desa