JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Kondisi kabel jaringan internet atau fiber optik yang dinilai semakin tidak tertata di lingkungan permukiman warga mendapat sorotan dari Forum RT Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Mereka meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah penataan dan penertiban terhadap jaringan utilitas milik provider internet tersebut.
Forum RT menilai pemasangan kabel di sejumlah wilayah sudah mengganggu keindahan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Di beberapa titik, kabel terlihat menjuntai rendah, melintang di lorong warga, hingga menumpuk pada tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Forum RT Paal V, Rinaldi, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Namun, menurutnya, pemasangan jaringan tetap harus dilakukan secara tertib dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami bukan menolak internet maupun perkembangan teknologi. Namun pemasangan kabel juga harus tertib, memperhatikan keamanan, estetika lingkungan, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Rinaldi, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, penataan kabel utilitas perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar kawasan permukiman di Kota Jambi tetap terlihat rapi dan aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Forum RT Paal V, Arvandi, S.Pd.I, meminta perusahaan penyedia layanan internet lebih aktif berkoordinasi dengan pengurus RT sebelum melakukan pemasangan jaringan baru.
“Jangan sampai masyarakat merasa lingkungan mereka dipasang kabel begitu saja tanpa koordinasi dan penataan yang jelas. Kami berharap ada pengawasan dan penertiban yang lebih serius,” katanya.
Menurut Arvandi, kebutuhan internet di tengah masyarakat memang terus meningkat. Meski demikian, pemasangan jaringan harus tetap mengikuti aturan dan tidak mengabaikan tata kelola utilitas kota.
Forum RT Paal V juga mendorong pemerintah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap jaringan provider internet yang dinilai semrawut maupun mengganggu fasilitas umum di lingkungan warga.
Dalam penyampaiannya, Forum RT Paal V turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 mengenai Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi. (Sab)
Koper JCH Tebo Mulai Dikumpulkan, Pelepasan Jamaah Digelar 16 Mei
PAW NasDem Merangin Belum Jelas, Kursi DPRD Kosong Lima Bulan
7 Hari Pencarian di Sungai Batanghari, Remaja Tebo Belum Ditemukan
Jalan dan Bok Culvert Rimbo Bujang Hancur, Komisi III Kawal Perbaikan Hingga Tuntas!
Putusan MK Ubah Peta Politik Nasional: Pemilu Dipisah, Pilpres Digelar 2029 dan Pemilu Daerah 2031
Menkes Turun ke Jambi, Kasus Kematian dr. Myta Diusut Serius