JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur, Kabupaten Merangin, Jambi, saat Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji, Senin (11/5) subuh.
Di tengah guyuran hujan, ratusan jamaah bersama keluarga tetap memadati area masjid untuk mengikuti prosesi pelepasan menuju Tanah Suci Mekkah.
Acara tersebut dihadiri Bupati Merangin M. Syukur didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa total 388 jamaah calon haji asal Merangin tahun ini terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah.
“Jumlah jamaah terdiri dari 169 laki-laki dan 219 perempuan,” ujar Syukur.
Ia juga menyebut jamaah tertua tahun ini adalah Tumirah, perempuan berusia 85 tahun yang dinilai menjadi inspirasi bagi jamaah lain karena tetap memiliki semangat dan keteguhan untuk menunaikan ibadah haji di usia lanjut.
Menurut Syukur, keberangkatan haji bukan semata-mata soal kemampuan ekonomi, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang harus menunggu bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, banyak jamaah yang berangkat dari hasil tabungan gaji hingga hasil pertanian yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
“Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” tuturnya di hadapan jamaah yang tampak berkaca-kaca.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kelancaran selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci serta kembali ke Indonesia dengan predikat haji mabrur. (Rhm)