PAW NasDem Merangin Mandek 5 Bulan, KPU Tunggu Klarifikasi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:22:56 WIB - Dibaca: 140 kali

Ketua DPD Partai NasDem Merangin, Izhar Majib alias Montok, saat memberikan keterangan terkait lambannya proses PAW kursi DPRD Merangin yang telah kosong selama lima bulan.
Ketua DPD Partai NasDem Merangin, Izhar Majib alias Montok, saat memberikan keterangan terkait lambannya proses PAW kursi DPRD Merangin yang telah kosong selama lima bulan. (kholil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) hingga kini belum juga menemui titik terang. Kondisi itu memicu kekecewaan DPD Partai NasDem Merangin lantaran kursi fraksi yang ditinggalkan almarhum Ketua Fraksi NasDem sudah kosong selama lima bulan.

Ketua DPD Partai NasDem Merangin, Izhar Majib atau yang akrab disapa Montok, mempertanyakan lambannya proses penetapan calon PAW oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin.

Menurutnya, partai telah mengusulkan nama peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024, yakni Wikhe Efrilla, untuk mengisi kekosongan kursi DPRD tersebut. Bahkan, NasDem telah menyurati KPU Merangin guna meminta kepastian terkait status calon PAW tersebut.

“NasDem sudah surati KPU untuk menanyakan suara terbanyak dan status Wikhe Efrilla sebagai PPPK. Apalagi kekosongan ini sudah berlangsung lima bulan di Fraksi NasDem,” ujar Izhar Majib.

Ia menilai, terlalu lamanya proses PAW membuat kinerja dan representasi politik partai di DPRD Merangin menjadi tidak maksimal. Sebab, selama lima bulan terakhir satu kursi fraksi NasDem di parlemen daerah belum terisi.

Persoalan ini mencuat karena hingga kini KPU Merangin belum mengeluarkan keputusan resmi terkait siapa yang layak diusulkan sebagai pengganti antar waktu.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin, Albert, mengatakan proses yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu.

Menurut Albert, dalam aturan tersebut KPU memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak apabila terdapat informasi, tanggapan masyarakat, maupun keraguan terkait calon PAW yang diusulkan.

“Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu, terkait waktu klarifikasi diatur di Pasal 24. Namun apabila KPU belum mendapatkan jawaban, maka KPU dapat mengirim surat paling banyak tiga kali kepada pihak yang diklarifikasi dengan tenggat masing-masing 14 hari kerja,” jelas Albert.

Ia menambahkan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah calon pengganti antar waktu yang berada pada peringkat suara berikutnya masih memenuhi syarat atau tidak sebagai calon PAW.

Menurutnya, pihak yang dapat dimintai klarifikasi meliputi partai politik, calon PAW, hingga instansi terkait.

“Dalam hal KPU mendapat informasi, keraguan ataupun tanggapan masyarakat maka KPU dapat melakukan klarifikasi di antaranya kepada partai politik, calon pengganti antar waktu maupun instansi terkait. Saat ini KPU Merangin masih dalam proses klarifikasi untuk mendapatkan jawaban dari instansi terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada sikap BKPSDMD Kabupaten Merangin terkait status Wikhe Efrilla yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait surat klarifikasi dari KPU Merangin. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon juga belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, NasDem Merangin telah menyampaikan keluhan terkait kekosongan kursi DPRD tersebut. Partai berharap proses administrasi dan klarifikasi segera selesai sehingga kursi yang kosong dapat segera terisi dan aktivitas fraksi kembali berjalan optimal. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA