Polres Bungo Bongkar Peredaran Sabu, Pria 37 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 10,31 Gram

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:29:12 WIB - Dibaca: 186 kali

Terduga Pelaku Narkoba yang diamankan bersama barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Bungo.
Terduga Pelaku Narkoba yang diamankan bersama barang bukti oleh Satres Narkoba Polres Bungo. (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang pria berinisial A (37) diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Sabtu (9/5/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kos-kosan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam kamar kos. Ketika hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti ke luar pagar kos-kosan.

Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut kunci kontaknya.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 10,31 gram.

Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, kini telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya,” ujar AKP Panji Lazuardi. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA