Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Peserta Bisa Dapat Modal Usaha Rp5 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:55:46 WIB - Dibaca: 119 kali

Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat menyampaikan informasi terkait pembukaan pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat menyampaikan informasi terkait pembukaan pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. (Biro Humas Kemnaker)

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.

Dalam program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap penerima. Bantuan itu dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta.

Adapun sektor usaha yang bisa dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan. Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP.

Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima satu orang anggota keluarga. Selain itu, peserta tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK atau sederajat.

Pendaftar juga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, termasuk pensiunan ASN. Peserta juga dipastikan tidak sedang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah ataupun perusahaan swasta.

Selain itu, calon penerima belum pernah memperoleh bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker serta tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.

Peserta diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yakni BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat pada periode 2025 hingga 2026.

Tak hanya itu, peserta juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi maupun kegiatan usaha. Pendaftar juga wajib memiliki akun SIAPkerja.

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.

Karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.

“Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.

Apabila ada pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan.

Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub. Sementara penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.

“Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026,” pungkas Estiarty. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA