Delapan Bulan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Polsek Sumay

Senin, 25 Mei 2026 - 12:15:23 WIB - Dibaca: 80 kali

Torang Sihotang, S.H., bersama pelapor saat mendatangi Polsek Sumay terkait kasus dugaan pencurian sapi milik Daniel Sagala.
Torang Sihotang, S.H., bersama pelapor saat mendatangi Polsek Sumay terkait kasus dugaan pencurian sapi milik Daniel Sagala. (Syahrial)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kuasa hukum Daniel Sagala, Torang Sihotang, S.H., menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencurian sapi yang dilaporkan kliennya ke Polsek Sumay, Kabupaten Tebo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STBPP/27/IX/2025/Reskrim Polsek Sumay tertanggal 13 September 2025. Namun hingga Mei 2026, perkara itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Torang Sihotang mengatakan, sejak laporan dibuat lebih dari delapan bulan lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sejak laporan dibuat pada September 2025 hingga sekarang Mei 2026, perkara ini sudah berjalan lebih dari delapan bulan, namun belum ada perkembangan berarti dari penyidik,” ujar Torang, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sumay, yakni Aipda M.H. Siagian dan Aiptu Yon Maryono di bawah pimpinan Kapolsek Sumay AKP Irvan Pane, S.Sos., M.H.

Menurutnya, selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum pihak terlapor.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti yang disebut belum diamankan oleh penyidik. Padahal dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 November 2025 disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pengamanan barang bukti.

“Faktanya sampai saat ini barang bukti belum juga diamankan oleh penyidik Polsek Sumay, padahal dalam SP2HP sudah disebutkan akan dilakukan pengamanan barang bukti,” jelasnya.

Kuasa hukum pelapor menilai lambatnya proses penanganan perkara menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan antara penyidik dengan pihak terlapor maupun saksi dari pihak terlapor.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Tebo agar penanganan perkara dapat ditarik ke tingkat Polres demi menjamin proses penyidikan berjalan lebih objektif dan transparan.

“Kami berharap perkara ini bisa ditarik ke Polres Tebo agar proses penyidikannya lebih objektif dan transparan,” katanya.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan menyurati Ditreskrimum Polda Jambi agar para penyidik yang menangani perkara ini diperiksa terkait lambatnya proses penanganan kasus yang dialami klien kami,” tegas Torang.

Pihak pelapor berharap kasus dugaan pencurian sapi milik Daniel Sagala segera mendapatkan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA