DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:41:39 WIB - Dibaca: 64 kali

Wakil ketua DPRD Merangin Fahmi.
Wakil ketua DPRD Merangin Fahmi. (Lil )

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pertemuan antara DPRD Merangin dengan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait nasib para kepala sekolah (kepsek) dan guru yang mengundurkan diri dari jabatan maupun yang berstatus nonjob.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin tersebut menjadi titik terang setelah polemik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Dalam pertemuan itu, DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa para kepala sekolah yang mengundurkan diri dari jabatannya akan dikembalikan menjadi guru sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Tidak hanya itu, hak para guru terkait tunjangan sertifikasi juga dipastikan tetap terpenuhi dengan penempatan mengajar yang sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi, mengatakan bahwa hasil rapat telah menyepakati solusi terbaik bagi para tenaga pendidik yang sebelumnya memilih mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah.

"Kepala sekolah yang mengundurkan diri akan ditempatkan kembali menjadi guru di wilayah domisilinya masing-masing dan hak sertifikasi mereka tetap terpenuhi," ujar Fahmi usai rapat.

Menurutnya, jumlah guru yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah mencapai sekitar 26 orang. Selain itu, sejumlah kepala sekolah yang berstatus nonjob juga akan dikembalikan menjadi guru dengan penempatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan domisili.

"Kesepakatan bersama dengan Dinas Pendidikan adalah kepala sekolah yang mundur maupun yang nonjob akan ditempatkan kembali sebagai guru. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan domisili dan memastikan sertifikasi mereka tetap dapat terpenuhi," jelasnya.

Fahmi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga pendidik sekaligus untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak.

Selain membahas nasib para kepala sekolah dan guru, DPRD Merangin juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.

Menurut Fahmi, usulan evaluasi tersebut telah disampaikan dalam rapat dan mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap Kabid Dikdas dan hal itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, suasana rapat sempat menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan diminta keluar dari ruang pertemuan. Kejadian tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari pengamat kebijakan publik Merangin, Ampera.

Ampera menilai bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Wartawan yang melakukan peliputan untuk kebutuhan informasi publik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Masyarakat juga berhak mengetahui informasi yang sebenarnya terkait persoalan yang sedang dibahas," kata Ampera.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan polemik terkait pengunduran diri kepala sekolah dan status nonjob di lingkungan pendidikan Kabupaten Merangin dapat segera terselesaikan, sehingga para tenaga pendidik dapat kembali fokus menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA