JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Camat Tebo Ilir, Yanto, akhirnya angkat bicara terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Yanto menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025, Forkopimcam hanya bertugas membantu serta mengimbau agar pelaksanaan Pilkades berjalan jujur, transparan, dan adil.
"Kami justru dituding berpihak kepada salah satu calon kepala desa. Padahal tujuan kami hanya menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Yanto melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, meskipun beberapa desa sempat dikategorikan sebagai zona merah, pelaksanaan Pilkades berlangsung aman. Namun, perselisihan muncul di Desa Teluk Rendah Ulu setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Yanto menjelaskan, pihaknya menerima surat tembusan dari tim Calon Kepala Desa nomor urut 01 yang berisi keberatan atas hasil penghitungan suara di TPS 02. Surat tersebut tertanggal 10 Juni 2026.
Untuk mengantisipasi potensi keributan, pada malam usai pelaksanaan Pilkades, kotak suara yang dibawa KPPS, panitia Pilkades, dan BPD diamankan di Kantor Camat.
"Kami di Forkopimcam tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa. Tugas kami hanya membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Secara umum situasi wilayah tetap aman," katanya.
Menindaklanjuti surat tembusan tersebut, pihak kecamatan kemudian melakukan klarifikasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dan masyarakat. Hasil klarifikasi itu selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai laporan.
Yanto menyebut, berdasarkan keterangan panitia dan penyelenggara Pilkades, tidak ada saksi dari calon nomor urut 01 yang mengajukan keberatan saat proses pemungutan maupun penghitungan suara berlangsung.
"Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya protes, temuan, maupun keberatan yang disampaikan saat pelaksanaan Pilkades berlangsung," ujarnya.
Ia juga menilai pengaduan yang diajukan tim calon nomor urut 01 tidak disertai alat bukti yang memadai.
"Kami menganggap pengaduan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Namun laporan tetap kami sampaikan kepada Bupati. Perlu ditegaskan, bukan Camat yang memutuskan perkara ini," tegasnya.
Meski demikian, Yanto mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur yang tersedia sesuai aturan.
"Kalau mereka ingin menggugat atau menempuh langkah lain, itu hak mereka dan tidak bisa kami larang," katanya.
Terkait rencana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo yang akan memanggil pihak kecamatan, Yanto menyatakan hal itu merupakan kewenangan PMD.
"Kalau Kadis PMD ingin mengundang kami, tentu itu sah-sah saja. Namun dalam Pilkades, kapasitas kami hanya membantu pelaksanaan dan menjaga kondusivitas. Kami tidak bisa menyampaikan hal-hal yang berada di luar kewenangan kami," pungkasnya. (DVD)
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus
5,38 Juta Wisatawan Serbu Jambi, Kerinci, Candi Muaro Jambi dan Geopark Merangin Jadi Magnet Utama