Diduga Terlibat Pemalsuan Surat, Rio Terpilih di Kabupaten Bungo Berstatus Tersangka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15:56 WIB - Dibaca: 69 kali

Ilustrasi penetapan status tersangka terhadap seorang rio terpilih dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan yang tengah diproses oleh penyidik.
Ilustrasi penetapan status tersangka terhadap seorang rio terpilih dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan yang tengah diproses oleh penyidik. (AI)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Rio (Kepala Desa) terpilih Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Abdul Karim, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan sebelum Abdul Karim memenangkan Pemilihan Rio serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bungo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara itu berawal dari laporan yang diajukan Rohani Lasma Tampubolon ke Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/392/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Abdul Karim tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/62/VI/RES.1.9/2026. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Abdul Karim diduga terlibat dalam perkara pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan yang terjadi pada 12 Juni 2017 di kawasan Jalan Lintas Jambi–Muara Bungo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 263 dan/atau Pasal 385 KUHP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang kini telah disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Abdul Karim masih terus berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah seorang warga berinisial F menilai apabila benar Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka, maka Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) perlu melakukan kajian ulang terhadap proses pengajuan pelantikannya sebagai Rio.

"Kasus ini pihak PMD Bungo hari bergerak cepat mengambil langkah langkah jangan sampai nanti orang yang sudah tersangka dalam kasus yang dialami bisa dilantik jadi Datuk Rio," tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Abdul Karim belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi dan pendalaman informasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan secara lengkap dan berimbang. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA