Oleh: Dr. ( C ) Asari Safeii, M.H. Ilmu Hukum*Ketua DPD HIPSI JAMBI.

MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK (Makna Putusan MK tentang Pilkada Langsung))

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:55:35 WIB - Dibaca: 192 kali

Dr. ( C ) Asari Safeii, M.H. Ilmu Hukum*Ketua DPD HIPSI JAMBI.
Dr. ( C ) Asari Safeii, M.H. Ilmu Hukum*Ketua DPD HIPSI JAMBI. (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat pada tgl 29 Juni 2026. Merujuk kepada amar putusan MK sebelumnya, yakni, Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan ini bukan sekadar mengakhiri perdebatan mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, melainkan juga mempertegas arah perkembangan demokrasi konstitusional Indonesia. Di tengah menguatnya argumentasi mengenai efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, maraknya politik uang, dan berbagai problem tata kelola pilkada, Mahkamah memilih tetap berpijak pada prinsip paling mendasar dalam negara demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.

Putusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh pragmatisme politik. Demokrasi memang tidak pernah murah. Namun, biaya demokrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

Sejak awal menguatnya kembali wacana pilkada melalui DPRD, penulis berpandangan bahwa peluang Mahkamah Konstitusi untuk melegitimasi model tersebut sesungguhnya sangat kecil. Keyakinan tersebut bukan dibangun atas pertimbangan politik, melainkan berdasarkan pembacaan terhadap perkembangan doktrin hukum tata negara Indonesia, konstruksi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, serta konsistensi penafsiran konstitusi yang telah dibangun Mahkamah selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi.

Terdapat setidaknya tiga alasan yang mendasari pandangan tersebut.

Pertama, secara yuridis, akan terjadi kontradiksi serius apabila Mahkamah tiba-tiba membenarkan pilkada melalui DPRD. Selama ini, melalui berbagai putusannya, Mahkamah telah membangun tafsir bahwa frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dipahami dalam kerangka demokrasi langsung yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya. Mengubah arah penafsiran tersebut tanpa argumentasi konstitusional yang sangat kuat justru akan merusak konsistensi putusan Mahkamah sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the Constitution).

Kedua, dari perspektif konstitusi, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Norma ini bukan sekadar deklarasi politik, melainkan menjadi dasar filosofis seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berimplikasi pada berkurangnya ruang partisipasi langsung rakyat harus diuji secara sangat ketat terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks inilah, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan manifestasi konkret dari pelaksanaan prinsip tersebut.

Ketiga, meskipun bukan merupakan dasar normatif bagi Mahkamah dalam memutus perkara, penolakan yang cukup luas dari masyarakat terhadap wacana pilkada melalui DPRD menunjukkan bahwa demokrasi langsung telah berkembang menjadi bagian dari budaya konstitusional Indonesia. Faktor sosiologis ini tentu tidak boleh dijadikan landasan hukum utama oleh Mahkamah. Namun, ia menjadi indikator bahwa partisipasi politik langsung telah memperoleh legitimasi sosial yang kuat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Ketiga argumentasi tersebut pada akhirnya memperoleh konfirmasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memilih mempertahankan konsistensi tafsir konstitusinya daripada mengikuti arus pragmatisme politik yang lebih menitikberatkan pada efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Harus diakui bahwa berbagai kritik terhadap pilkada langsung bukanlah tanpa dasar. Tingginya biaya penyelenggaraan, praktik politik uang, polarisasi politik, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi merupakan fakta empiris yang tidak dapat diabaikan. Akan tetapi, seluruh persoalan tersebut merupakan problem implementasi demokrasi, bukan problem demokrasi itu sendiri.

Dalam teori hukum tata negara modern, kegagalan pelaksanaan suatu sistem tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus prinsip dasar yang menopang sistem tersebut. Politik uang merupakan persoalan penegakan hukum. Korupsi merupakan persoalan integritas pejabat publik dan efektivitas pengawasan. Tingginya biaya pilkada merupakan persoalan desain kelembagaan, tata kelola anggaran, dan sistem pendanaan politik. Solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut adalah melakukan reformasi terhadap tata kelola demokrasi, bukan mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Di sinilah letak kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berhasil membedakan secara tegas antara kelemahan penyelenggaraan demokrasi dengan prinsip demokrasi konstitusional itu sendiri. Distingsi ini sangat penting karena negara hukum demokratis tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara hanya karena lemahnya implementasi kebijakan publik.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan hukum (legal policy), tetapi kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan legislasi tetap harus berada dalam koridor konstitusi sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, setiap upaya untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD di masa mendatang harus mampu menjawab terlebih dahulu argumentasi konstitusional yang telah dibangun Mahkamah. Tanpa dasar konstitusional yang memadai, perubahan tersebut berpotensi kembali diuji dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Lebih jauh, putusan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak semestinya diukur hanya melalui pendekatan efisiensi. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut merupakan investasi konstitusional untuk menjaga legitimasi pemerintahan, memperkuat akuntabilitas publik, dan memastikan bahwa kekuasaan tetap bersumber dari rakyat. Sejarah ketatanegaraan di berbagai negara memperlihatkan bahwa pemerintahan yang lahir dari mandat langsung rakyat memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dibandingkan pemerintahan yang hanya memperoleh mandat melalui mekanisme perwakilan.

Sebagai the guardian of the Constitution, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan konsistensinya dalam menjaga nilai-nilai dasar konstitusi. Konsistensi tersebut merupakan modal penting bagi terciptanya kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas sistem ketatanegaraan. Konstitusi tidak boleh berubah makna hanya karena perubahan konfigurasi politik atau pertimbangan efisiensi sesaat.

Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar mempertahankan mekanisme pilkada langsung. Putusan ini sesungguhnya sedang mempertahankan filosofi dasar negara demokrasi konstitusional Indonesia: bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Selama prinsip tersebut masih menjadi roh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka hak rakyat untuk memilih secara langsung kepala daerahnya merupakan hak konstitusional yang tidak boleh direduksi oleh kepentingan pragmatis apa pun.

Dengan demikian, makna terdalam putusan Mahkamah Konstitusi ini bukanlah sekadar "menolak pilkada melalui DPRD", melainkan menegaskan bahwa konstitusi harus tetap menjadi kompas utama dalam setiap desain ketatanegaraan. Sebab, ketika konstitusi mulai dikalahkan oleh pragmatisme politik, pada saat itulah demokrasi perlahan kehilangan jiwanya. (as)





BERITA BERIKUTNYA