JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tebo hingga Mei 2026 masih tergolong rendah. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, persentase masyarakat yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai 9,46 persen, jauh di bawah target pemerintah pusat yang sebesar 30 persen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, mengakui masih banyak kendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan jumlah masyarakat yang mengaktifkan IKD.
"Sampai bulan Mei 2026, capaian IKD kita baru mencapai 9,46 persen. Angka ini memang masih jauh dari target yang diharapkan," ujar Sardi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, salah satu kendala terbesar terjadi saat pelaksanaan perekaman KTP elektronik secara kolektif di desa-desa. Dalam kegiatan tersebut, pengambilan KTP sering kali hanya diwakili oleh satu orang sehingga petugas tidak memiliki kesempatan untuk langsung mengaktifkan IKD kepada pemilik KTP.
"Biasanya ketika masyarakat datang mengambil KTP secara langsung, kami sekaligus mengarahkan dan membantu proses aktivasi IKD. Namun jika pengambilan dilakukan secara kolektif melalui perwakilan, proses aktivasi tidak bisa dilakukan saat itu juga," jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Tebo akan mengubah pola pelayanan di lapangan. Setiap kali petugas turun melakukan perekaman data kependudukan secara kolektif, masyarakat yang sudah memiliki KTP tetapi belum mengaktifkan IKD akan diminta berkumpul agar proses aktivasi dapat dilakukan secara bersamaan.
"Ke depan, setiap turun ke lapangan kami akan meminta warga yang sudah memiliki KTP tetapi belum mengaktifkan IKD untuk dikumpulkan. Dengan begitu, proses aktivasi bisa langsung dilakukan di lokasi," katanya.
Meski demikian, Sardi menilai pencapaian target 30 persen bukan perkara mudah, terutama bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan penggunaan teknologi digital.
"Target dari pemerintah pusat memang 30 persen dari total pemegang KTP elektronik. Ini cukup berat, apalagi di daerah karena tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan smartphone masih perlu ditingkatkan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan yang mengaitkan penggunaan IKD dengan proses verifikasi penerima bantuan sosial (Bansos). Program tersebut saat ini mulai diuji coba di beberapa daerah, termasuk Kota Jambi sebagai daerah percontohan.
"Informasinya, verifikasi bantuan sosial nantinya menggunakan IKD. Kota Jambi menjadi salah satu proyek percontohan. Jika kebijakan ini diterapkan secara luas, tentu Kabupaten Tebo juga akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi kelompok lanjut usia yang tinggal di wilayah pedesaan dan belum terbiasa menggunakan telepon pintar.
"Mau tidak mau jika IKD menjadi syarat dalam berbagai layanan, tentu harus dipikirkan juga solusi bagi para penerima bantuan sosial seperti lansia atau masyarakat di desa yang sebagian besar belum menggunakan smartphone. Ini menjadi perhatian kami," tegas Sardi.
Untuk itu, Disdukcapil Tebo berencana membawa persoalan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi yang tepat.
"Nanti dalam waktu dekat akan ada rakor bersama provinsi dan pusat. Permasalahan ini akan kami konsultasikan agar ada solusi yang tidak menyulitkan masyarakat," pungkasnya. (DVD)
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Rektor UIN STS Jambi Jadi Penguji Eksternal Sidang Doktor di Unja
Korps Raport TMT 1 Juli 2026, Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Bunda PAUD Tebo Ikuti Rapat Persiapan Pekan Budaya Jambi Elok Nian
Paripurna DPRD Bungo, Bupati Dedy Putra Paparkan Nota Pengantar Ranperda APBD 2025