JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian terdapat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo, yakni terkait kesalahan klasifikasi anggaran dalam pengadaan satu unit genset senilai Rp548.340.000.
Kabid Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tebo, Agustiawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), membenarkan bahwa seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh masing-masing OPD.
Menurutnya, proses penyelesaian rekomendasi BPK baru berjalan sekitar dua minggu sejak LHP diterima. Karena itu, seluruh OPD masih memiliki waktu sekitar 40 hari lagi untuk menyelesaikan tindak lanjut sesuai batas waktu yang diberikan BPK.
"Seluruh temuan sedang ditindaklanjuti. Saat ini prosesnya baru berjalan sekitar dua minggu, sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK," ujar Agustiawan.
Ia menjelaskan, khusus untuk temuan pada Setda Tebo, BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi anggaran belanja hibah yang dimasukkan ke dalam belanja modal peralatan dan mesin dalam laporan realisasi anggaran pengadaan satu unit genset senilai Rp548.340.000.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga disebutkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi proposal permohonan hibah maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Meski demikian, Agustiawan menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan temuan yang bersifat administratif, bukan terkait kerugian keuangan negara.
"Temuan itu sifatnya administrasi. Proses tindak lanjutnya juga masih berjalan dan masih ada waktu sekitar 40 hari lagi untuk memenuhi rekomendasi BPK," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi, mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi setelah menerima surat resmi dari BPK.
Menurutnya, mekanisme tindak lanjut akan dilakukan sesuai petunjuk yang disampaikan dalam surat rekomendasi tersebut.
"Biasanya BPK akan menyurati terlebih dahulu untuk tindak lanjut atas temuan tersebut. Setelah surat itu kami terima, tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan," kata Sindi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPK sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan yang tercantum dalam LHP Tahun Anggaran 2025.
Dengan masih tersisanya waktu sekitar 40 hari dari total masa tindak lanjut selama 60 hari, Pemkab Tebo diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan Foto: Kabid Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tebo, Agustiawan, menjelaskan tindak lanjut temuan LHP BPK 2025, termasuk temuan administrasi pengadaan genset Rp548,34 juta di Setda Tebo. (DVD)
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Rektor UIN STS Jambi Jadi Penguji Eksternal Sidang Doktor di Unja
Korps Raport TMT 1 Juli 2026, Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Bunda PAUD Tebo Ikuti Rapat Persiapan Pekan Budaya Jambi Elok Nian
Bupati Dedy Putra Ikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD