Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:38:01 WIB - Dibaca: 114 kali

Personel Piket Polsek Tebo Ilir, Agus (kanan), bersama seorang warga membentangkan spanduk imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (2/7/2026).
Personel Piket Polsek Tebo Ilir, Agus (kanan), bersama seorang warga membentangkan spanduk imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (2/7/2026). (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Personel piket Polsek Tebo Ilir terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal masyarakat sebagai dompeng. Pada Kamis (2/7/2026), personel piket membentangkan spanduk berisi imbauan larangan melakukan aktivitas tambang emas ilegal sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI yang masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah. Selain merusak lingkungan, penambangan tanpa izin juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam spanduk yang dibentangkan, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tebo Ilir berharap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Imbauan itu juga diharapkan diteruskan kepada masyarakat luas agar semakin banyak warga yang memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Personel Piket Polsek Tebo Ilir, Agus, mengatakan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Tebo Ilir.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI atau dompeng karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum. Mari bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku dan menyampaikan imbauan ini kepada keluarga maupun masyarakat lainnya agar tidak ada lagi yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tebo," ujarnya. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA