Modus Palsukan Aksi Perampokan, Sopir Truk di Sarolangun Gelapkan 8,8 Ton Sawit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:30:09 WIB - Dibaca: 170 kali

Tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penggelapan muatan TBS kelapa sawit dengan modus rekayasa perampokan yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun.
Tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penggelapan muatan TBS kelapa sawit dengan modus rekayasa perampokan yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun. (Humas Polda Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang sopir truk dengan modus merekayasa aksi perampokan untuk menutupi perbuatannya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026 yang dibuat oleh Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal. Korban melaporkan dugaan penggelapan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan sopir perusahaan.

Peristiwa itu berawal saat tersangka mengangkut sekitar 9 ton TBS kelapa sawit menggunakan mobil Canter milik perusahaan untuk dikirim ke PT SLUM. Namun pada sore harinya, tersangka menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.

Dalam pengakuannya saat itu, R mengklaim kendaraan, muatan sawit, serta telepon genggam miliknya dirampas oleh sejumlah pelaku. Ia bahkan mengaku sempat diikat di pohon sawit sebelum berhasil melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan Polsek Pauh. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa untuk mengelabui pihak perusahaan.

"Tersangka mengakui tidak pernah menjadi korban perampokan. Muatan sawit justru dijual ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya, dan dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima bagian sekitar Rp1 juta," ungkap IPTU Hans Simangunsong.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak kendaraan hanya menyisakan beberapa janjang sawit.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke RAM sawit yang disebutkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui pada hari yang sama memang terjadi transaksi penjualan 8.816 kilogram TBS kelapa sawit menggunakan mobil milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir, satu unit mobil Canter warna kuning bernomor polisi BD 8408 K, uang tunai sebesar Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian hasil penjualan sawit, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolsek Pauh menegaskan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di akhir keterangannya, IPTU Hans Simangunsong mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA