Pemkab Tebo Perkuat Pengelolaan Pengaduan, Warga Diajak Manfaatkan SP4N-LAPOR!

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:10:48 WIB - Dibaca: 235 kali

Poster layanan SP4N-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Tebo versi horizontal untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada pemerintah.
Poster layanan SP4N-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Tebo versi horizontal untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada pemerintah. (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini dilakukan agar setiap aspirasi, kritik, maupun laporan warga dapat ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan pengaduan tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan publik, infrastruktur, administrasi pemerintahan, hingga berbagai persoalan lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo, Ruman Syahfudin, mengatakan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Pengelolaan pengaduan bukan hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara transparan," kata Ruman, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ruman, pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan, tetapi juga berfungsi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Masukan dari masyarakat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepuasan publik," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Tebo juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, serta disertai data pendukung apabila tersedia.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Ruman menambahkan, SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional pengelolaan pengaduan yang menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan yang disampaikan melalui kanal resmi akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

"Dengan mekanisme ini, penanganan setiap laporan dapat dilakukan secara terkoordinasi, cepat, tepat, dan tuntas," pungkasnya. (San)





BERITA BERIKUTNYA