Rapat Koordinasi Penanganan PETI Digelar, Pemkab Bungo Utamakan Sosialisasi Sebelum Penindakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:49:20 WIB - Dibaca: 73 kali

Rapat koordinasi penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bungo bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, camat, dan OPD terkait di Aula DLH Kabupaten Bungo, Selasa (28/7/2026).
Rapat koordinasi penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bungo bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, camat, dan OPD terkait di Aula DLH Kabupaten Bungo, Selasa (28/7/2026). (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi terkait penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi seluruh instansi terkait untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 12.10 WIB itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Dasmardi.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Kodim 0416/Bungo Tebo Syaiful Anwar, Kabag Operasi Polres Bungo AKP BM Pasaribu, perwakilan Kejaksaan Negeri Bungo, Satpol PP, para camat yang wilayahnya terdampak, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penanganan PETI.

Usai rapat, Kabag Ops Polres Bungo AKP BM Pasaribu menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada laporan dari pihak perusahaan mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan yang masuk dalam wilayah izin usaha PT CSH.

Menurutnya, aktivitas PETI di lokasi tersebut menjadi perhatian bersama karena selain melanggar hukum, kawasan yang dimaksud merupakan area perusahaan yang berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat.

"Pada prinsipnya, aktivitas tambang emas tanpa izin di mana pun merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Apalagi lokasi yang dimaksud merupakan kawasan perusahaan yang berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat," ujarnya.

Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan tindakan hukum.

Sosialisasi nantinya akan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan, agar masyarakat memahami status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas PETI tersebut.

"Kami akan melaksanakan sosialisasi bersama seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan unsur terkait, untuk memberikan pemahaman bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan dan merupakan wilayah izin perusahaan. Kami mengimbau masyarakat agar menarik diri dan tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut," jelas AKP BM Pasaribu. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA