Kades Sungai Rambai Sanggah Teguran Tertulis III Pemkab Tebo ke DPRD

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:54:38 WIB - Dibaca: 61 kali

Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Hayatul Azmi. Foto: Syahrial
Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Hayatul Azmi. Foto: Syahrial ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Hayatul Azmi, bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (10/8/2026). Mereka menyampaikan sanggahan terhadap Teguran Tertulis III yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Teguran tersebut ditujukan kepada Hayatul Azmi selaku Kepala Desa Sungai Rambai dan ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., tertanggal 2 Juli 2026.

Teguran Tertulis III itu merupakan tindak lanjut dari dua teguran sebelumnya. Yakni Teguran Tertulis I Nomor 400.10.2.4/2219/PMD/2024 tertanggal 31 Desember 2024 dan Teguran Tertulis II Nomor 400.10.2.4/0649/PMD/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam teguran tersebut, Pemkab Tebo menyebut belum terlihat perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa Sungai Rambai.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemkab juga menyoroti kemampuan kepala desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan teguran itu mengacu pada Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kewajiban kepala desa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.

Namun, Hayatul Azmi tidak sependapat dengan kondisi yang menjadi dasar penerbitan teguran tersebut. Dia menilai situasi di Desa Sungai Rambai selama ini aman dan kondusif.

"Keadaan di Desa Sungai Rambai aman terkendali, kondusif, aman dan lancar semuanya," kata Hayatul saat menyampaikan sanggahan.

Menurut Hayatul, kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan berbeda dengan gambaran yang tercantum dalam Teguran Tertulis III. Karena itu, dia memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan dengan mendatangi DPRD Tebo.

Dia berharap Komisi I DPRD Tebo dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Dengan demikian, persoalan yang menjadi dasar penerbitan teguran dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh titik terang.

Kedatangan Kepala Desa Sungai Rambai bersama tokoh masyarakat ke DPRD Tebo menjadi upaya mencari penyelesaian melalui jalur resmi. Mereka berharap semua pihak mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan fakta, memberikan klarifikasi, dan menemukan solusi atas persoalan yang menjadi dasar keluarnya Teguran Tertulis III.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, Hamdani, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Tebo untuk menyerahkan surat sanggahan secara terbuka atas Teguran Tertulis III yang disampaikan Bupati Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Kami datang ke Komisi I DPRD Tebo untuk mengantarkan surat sanggahan secara terbuka terkait surat SP3 yang dilayangkan oleh Bupati Tebo melalui DPMD," ujar Hamdani.

Hamdani mengatakan masyarakat berharap DPRD Tebo dapat menjalankan fungsi sebagai penghubung sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat Desa Sungai Rambai untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

"Kami sebagai masyarakat Desa Sungai Rambai meminta kepada DPRD Tebo sebagai penyambung lidah atas surat SP III tersebut," katanya. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA