JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo kembali mendesak manajemen RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo memberikan jawaban terkait pengelolaan dan penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi tertulis kedua yang diterima pihak RSUD STS tertanggal 21 Agustus 2026, setelah surat pertama yang dikirim pada 20 Juli 2026 belum mendapat jawaban tertulis.
Dalam surat sebelumnya, SMSI mengajukan 11 pertanyaan, antara lain terkait dasar hukum penempatan dana BLUD, bank tempat dana ditempatkan, kewenangan pengambilan keputusan, kajian terhadap Bank Jambi, penerimaan bunga dan jasa giro, kerja sama perbankan hingga penerimaan kendaraan operasional dari pihak perbankan.
SMSI menegaskan, permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan upaya memastikan pemberitaan berjalan akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SMSI tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami memberikan ruang kepada pihak RSUD untuk menjelaskan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
SMSI memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat kedua diterima untuk memberikan jawaban tertulis.
Jika kembali tidak mendapat respons, SMSI menyatakan akan mencatat hal tersebut dalam proses verifikasi jurnalistik dan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
SMSI juga menegaskan, setiap jawaban resmi dari RSUD STS Tebo tetap akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (DVD)
#rsud #blud #jambiprima.com #sultanthahasaifuddin #kejati #jaksa #jaksa agung #polri #poldajambi #ombudsman #kip
62 Titik Hotspot Terdeteksi di Tebo, Dominan di Kecamatan Sumay
Bisnis Toko Baju Makin Sepi, Pengusaha Rimbo Bujang Soroti Perubahan Pola Belanja
Siswa MIN 4 Tebo Juara 1 Matematika Terintegrasi OMI 2026 Tingkat Kabupaten
Dua Rumah Warga di Tanjung Raden Ludes Terbakar, Tiga Kepala Keluarga Terdampak
Kualitas Udara Tebo Memburuk Lagi, AQI 236 Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Jambi 2026 Rp3,97 Triliun
Lama Vakum, RSU Bersaudara Mandiri di Bungo Kembali Layani Masyarakat