JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Penetapan Juara 1 Cabang Kreativitas Musik Tradisi pada FLS3N SMA Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 masih menuai keberatan. Sorotan muncul terkait penggunaan alat musik cymbal dan darbuka dalam penampilan peserta yang meraih juara pertama.
Juara 1 tersebut diraih SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi sebagai perwakilan Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Sumantri, SE., MM., membenarkan penetapan tersebut berdasarkan hasil penilaian dewan juri.
“Ya, berdasarkan penilaian dari dewan juri,” ujar Sumantri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Namun, terkait kesesuaian penggunaan cymbal dan darbuka dengan Panduan FLS3N SMA Tahun 2026, Sumantri menyerahkan sepenuhnya persoalan teknis kepada dewan juri.
“Sebaiknya tanya ke dewan juri. Kami tentunya tidak bisa mencampuri keputusan dewan juri,” katanya.
Sumantri menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersikap netral dan tidak ikut menentukan hasil penilaian.
“Kami tidak bisa mencampuri dan ikut campur mulai dari penilaian dan keputusan. Kami netral karena semuanya anak kami,” ujarnya.
Peserta Ajukan Keberatan
Sumantri membenarkan adanya peserta yang mengajukan keberatan terhadap hasil perlombaan melalui surat kepada panitia.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian berkoordinasi dengan dewan juri dan meminta penjelasan secara tertulis mengenai keputusan penetapan pemenang.
“Kami sudah koordinasi dengan dewan juri. Kami minta dewan juri memberikan jawaban secara tertulis atas keputusannya,” jelas Sumantri.
Hingga Jumat (28/8/2026), jawaban tertulis dari dewan juri tersebut belum diterima.
“Kami masih menunggu,” katanya.
Penggunaan Instrumen Jadi Sorotan
Keberatan peserta berkaitan dengan penggunaan cymbal dan darbuka dalam penampilan Juara 1. Peserta mempertanyakan apakah penggunaan kedua instrumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Panduan FLS3N SMA Tahun 2026.
Dalam panduan tersebut terdapat ketentuan mengenai penggunaan instrumen tradisi setempat dan pembatasan instrumen nontradisi. Ketentuan yang dipersoalkan peserta disebut terdapat pada halaman 119 poin B nomor 3 dan 4, halaman 120 poin D nomor 3 dan 4, halaman 122 poin C nomor 3 dan 4, halaman 123 poin B nomor 4, serta halaman 124 poin D nomor 3 dan 4.
Untuk memastikan dasar penetapan Juara 1, publik dan peserta kini masih menunggu penjelasan resmi secara tertulis dari dewan juri.(DVD)
Tak Cuma BPJS, PT PBM Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Tebo Ilir
Aklamasi! Zulhefni Kembali Pimpin Golkar Tebo Ulu Periode 2026–2031
Harga Cabai Turun, Sembako di Pasar Talang Banjar Jambi Relatif Stabil
PUSPA-RI Soroti Laporan di Polsek Tebo Ilir, Minta Segera Ada Kepastian Hukum
Dorong Ekonomi Daerah, Penyaluran KUR Jambi Capai Rp5,7 Triliun
SMPN 25 Tebo Kirim 3 Talenta Muda, Siap Buktikan Diri di Festival Lagu Daerah Jambi