Langgar Aturan Berujung PTDH, Kapolres Bungo: Pangkat dan Jabatan Bukan Tameng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05:36 WIB - Dibaca: 151 kali

Aipda Aviv Muharman Hakim berada di tengah, didampingi dua personel Provos saat prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026). Foto: Saudi
Aipda Aviv Muharman Hakim berada di tengah, didampingi dua personel Provos saat prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026). Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim di lingkungan Polres Bungo bukan sekadar prosesi administratif. Upacara yang digelar di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026), menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan anggota Kepolisian memiliki konsekuensi serius terhadap status kedinasan maupun kehormatan institusi.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., memimpin langsung prosesi tersebut. Upacara diikuti jajaran pejabat utama dan personel Polres Bungo. Setelah Surat Keputusan PTDH dibacakan, tanda pangkat dan pakaian dinas Kepolisian yang dikenakan Aipda Aviv dilepas sebagai simbol berakhirnya statusnya sebagai anggota Polri.

Bagi institusi kepolisian, seragam dan pangkat bukan sekadar atribut. Keduanya melekat dengan kewenangan, tanggung jawab serta kepercayaan publik. Karena itu, ketika seorang anggota melakukan pelanggaran yang dinilai mencoreng nama baik institusi, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh wajah Polri di tengah masyarakat.

PTDH sebagai Penegasan Disiplin

Kapolres Bungo menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri tidak mengenal perlakuan berbeda berdasarkan pangkat maupun posisi.

Menurut Zamri, tindakan tegas merupakan bagian dari upaya mempertahankan marwah institusi sekaligus memberikan pembelajaran kepada personel lainnya.

“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme disiplin internal tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga standar perilaku seluruh anggota.

Terlebih, anggota Polri memiliki posisi yang berbeda dengan masyarakat biasa. Mereka membawa kewenangan negara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan, perlindungan dan pengayoman. Setiap tindakan anggota, baik ketika sedang berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari, berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.

Kepercayaan Publik Menjadi Pertaruhan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penegakan disiplin anggota kepolisian adalah dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Kapolres Bungo mengingatkan personelnya bahwa pelanggaran seorang anggota dapat merusak citra institusi. Karena itu, seluruh anggota diminta menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pembelajaran dan peringatan agar tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan aturan.

Dalam konteks tersebut, ketegasan terhadap anggota yang melanggar dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas internal. Institusi tidak cukup hanya meminta masyarakat menaati hukum, tetapi juga harus memastikan setiap personelnya tunduk terhadap aturan dan kode etik profesi.

Pesan itu menjadi semakin penting karena legitimasi Polri di tengah masyarakat sangat bergantung pada integritas personelnya. Ketika aparat mampu menunjukkan bahwa pelanggaran internal tetap diproses, masyarakat mendapatkan gambaran bahwa aturan juga berlaku bagi mereka yang berada di dalam institusi penegak hukum.

PETI, Narkoba hingga Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan

Dalam amanatnya, Kapolres Bungo juga memberikan penekanan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran yang harus dijauhi personel.

Di antaranya keterlibatan dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, kasus asusila serta penyalahgunaan wewenang. Zamri menegaskan agar persoalan-persoalan tersebut tidak ditemukan di lingkungan Polres Bungo.

Penekanan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap anggota tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas formal di kantor atau saat berada di lapangan. Perilaku personel di luar kedinasan pun menjadi bagian penting dari upaya menjaga nama baik institusi.

Apalagi, keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal dapat menimbulkan persoalan berlapis. Selain berpotensi berhadapan dengan hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Harapan Tidak Ada Lagi PTDH

Di balik ketegasan tersebut, Kapolres Bungo berharap pelaksanaan PTDH terhadap Aipda Aviv menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polres Bungo.

Harapan itu menunjukkan bahwa tujuan utama penegakan disiplin bukanlah memperbanyak pemberian sanksi, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran. Setiap personel diharapkan memahami sejak awal konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan hukum, disiplin maupun kode etik profesi.

Dengan demikian, momentum PTDH tersebut menjadi semacam garis batas bagi seluruh personel. Seragam kepolisian harus dipandang sebagai amanah, sementara pangkat merupakan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Ketegasan yang ditunjukkan Polres Bungo sekaligus menjadi pesan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang dapat mencederai kehormatan Polri. Penegakan aturan terhadap anggota diharapkan berjalan konsisten, sehingga disiplin internal dapat menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga citra Kepolisian tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kegiatan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga oleh kemampuan institusi memastikan setiap personelnya memiliki integritas dan tunduk pada aturan.

PTDH terhadap Aipda Aviv pun menjadi pengingat bahwa status sebagai anggota Polri membawa konsekuensi besar. Ketika kewenangan dan kepercayaan yang diberikan negara tidak dijaga, maka jabatan, pangkat dan seragam yang melekat dapat berakhir melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA