JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, mengikuti penilaian sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026. Penilaian tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., turut menghadiri kegiatan penilaian yang menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Sumber Agung.
Desa Sumber Agung menjadi salah satu calon desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jambi. Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengapresiasi Pemerintah Desa Sumber Agung dan masyarakat yang telah menunjukkan komitmen dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.
Menurut Agus, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sumber Agung bersama masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi,” katanya. (San)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
Bupati Dedy Putra Buka Putra Kenalu Cup I Talang Pantai, Dorong Generasi Muda Junjung Sportivitas