JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bergerak menyikapi status Jambi City Center (JCC) yang masuk dalam daftar aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT Bliss Properti Indonesia Tbk Tahun 2025. Penyitaan dilakukan pada 31 Juli 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Status tersebut menjadi perhatian Pemkot Jambi karena JCC berdiri di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat, yang merupakan aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan melalui kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) dengan PT Bliss Properti Indonesia (BPI).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Siska Octora, mengatakan Pemkot Jambi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi untuk memastikan status hukum bangunan dan aset JCC.
“Ini ada di dalam perkara Benny Tjokrosaputro (Asabri), secara langsung melalui Pak Wali, Sekda, Asisten. Hal baik ini disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jambi,” ujar Siska.
Menurut Siska, Wali Kota Jambi bersama Kajari Jambi akan dijadwalkan mendatangi Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk meminta penjelasan mengenai status JCC.
“Kami segera menjadwalkan kapan sama-sama Pak Wali dan Kajari akan ke BPA. Akan ditanya bagaimana status aset dan bangunan yang disita dalam perkara Benny Tjokro,” katanya.
Saat ini, Pemkot Jambi masih menunggu jadwal pertemuan dengan BPA. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk memastikan posisi hukum JCC sekaligus mengetahui ruang kewenangan Pemkot terhadap bangunan tersebut.
“Lagi menunggu waktu, tinggal menjadwalkan dengan BPA untuk ke sana,” ujar Siska.
Pemkot Tak Bisa Bertindak Selama JCC Disita
Siska menegaskan, selama JCC masih berstatus sebagai aset yang disita dalam perkara pidana, Pemkot Jambi belum dapat mengambil tindakan terhadap bangunan tersebut.
“Intinya dalam masa penyitaan ini, Pemkot tidak bisa melakukan apa pun pada bangunan itu, karena sudah tersita dalam perkara lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Jambi juga masih memiliki persoalan terkait kewajiban PT BPI dalam kerja sama pemanfaatan lahan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, PT BPI tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kerja sama tahun ke-7.
BPK juga mencatat addendum perjanjian kerja sama belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan kemungkinan perubahan nilai kontribusi yang harus dibayarkan PT BPI kepada Pemkot Jambi.
JCC Masuk Daftar Aset Sitaan
Dalam Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT BPI Tahun 2025, JCC tercatat sebagai salah satu aset perusahaan yang kembali disita pada 31 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan setelah aset-aset tersebut sebelumnya sempat dikembalikan dalam perkara korupsi atas nama Teddy Tjokrosaputro.
Selain Jambi City Center, aset yang masuk daftar penyitaan meliputi tanah dan bangunan di Ambon, tanah dan bangunan di Tanjungpinang, serta Bangunan Mall Ponorogo City Center.
Aset-aset tersebut kemudian dititipkan kepada Basuki Widjaja selaku Direktur Operasional perusahaan untuk membantu Kejaksaan Agung dalam pengelolaan operasional dan keuangan selama masa penyitaan.
PT BPI menegaskan penitipan tersebut tidak berarti terjadi pengalihan hak maupun kewajiban pengelolaan mal kepada Basuki Widjaja.
Namun, dalam laporan keuangannya, perusahaan mengakui adanya ketidakpastian mengenai kemampuan kelompok usaha untuk memperoleh kembali manfaat ekonomi dari aset-aset yang telah disita.
Nilai buku bersih properti investasi yang disita Kejaksaan mencapai Rp486,12 miliar per 31 Desember 2025, meningkat dibandingkan Rp332,74 miliar pada 31 Desember 2024.
Kontribusi BOT JCC Belum Tuntas
JCC dibangun di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat melalui skema BOT antara Pemkot Jambi dan PT BPI dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Berdasarkan perjanjian, Pemkot Jambi berhak menerima total kontribusi Rp85 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Rinciannya, Rp7,5 miliar untuk lima tahun pertama, Rp25 miliar pada tahun keenam hingga ke-15, serta Rp52,5 miliar pada tahun ke-16 hingga berakhirnya masa kerja sama.
Kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 miliar telah diterima Pemkot Jambi pada 2016.
Namun, berdasarkan temuan BPK dalam pemeriksaan LKPD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, PT BPI belum membayarkan kontribusi kerja sama untuk tahun ke-7.
Dengan masuknya JCC dalam daftar aset yang disita, persoalan mal tersebut kini tidak hanya menyangkut kewajiban kontribusi PT BPI kepada Pemkot Jambi.
Pemkot juga harus menunggu kejelasan status hukum dari pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut. (DVD)
SAH Dorong Jambi Percepat Hilirisasi Sawit, Petani Jangan Hanya Jadi Pemasok
Pusakademia-Polda Jambi Bahas Penguatan Hak Sipil-Politik dan Supremasi Sipil
Peduli Kabut Asap, SMSI Kerinci-Sungai Penuh Bagikan 10 Ribu Masker Gratis
Kota Jambi Diselimuti Kabut Asap, Kelas 1-3 SD Daring, Kelas 4-9 Tetap Tatap Muka
Maulana Ajak Kajari ke BPA, Bahas Status Aset JCC yang Disita
Wakil Rektor UIN STS Jambi Pantau Pengisian Kuesioner Website PPID
Wabup Muaro Jambi Launching Penyaluran Beras CPP, Bantu Ringankan Beban Masyarakat