JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo mengecam sikap seorang oknum pengacara yang dinilai arogan dan melecehkan profesi wartawan saat persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengatakan, awak media telah mendapat izin majelis hakim untuk mengambil foto dan video persidangan.
Namun, oknum pengacara tersebut tiba-tiba menyatakan keberatan dan mencoba melarang wartawan mengambil gambar.
“Wartawan sudah mendapat izin hakim. Kalau pengacara keberatan, semestinya disampaikan kepada majelis hakim, bukan langsung melarang wartawan seolah memiliki kewenangan mengatur ruang sidang,” tegas Romy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (11/9/2027).
Menurutnya, Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengatur pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan harus mendapat izin Hakim/Ketua Majelis Hakim. Sementara kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi dijamin Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pengacara dan wartawan sama-sama profesi yang harus saling menghormati. Sebagai praktisi hukum, seharusnya memahami batas kewenangannya,” pungkas Romy.
SMSI Tebo berharap kejadian serupa tidak terulang serta meminta semua pihak menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan sesuai aturan dan tata tertib persidangan. (DVD)
Penolakan PETI Kembali Memanas, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Kabut Asap Pekat Kepung Tebo, ISPU Capai 305 dan Sekolah Masih Belajar Daring
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Warga Muko-muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa, Berdoa Minta Hujan