Lahan Terbakar 1 Hektare, Polisi Bungo Amankan Pria Diduga Buka Kebun Sawit

Selasa, 15 September 2026 - 11:04:39 WIB - Dibaca: 97 kali

Kapolres Bungo AKBP Zamri Menunjukan barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit di dusun Patuh Agung kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, kabupaten Bungo. Foto : Saudi
Kapolres Bungo AKBP Zamri Menunjukan barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit di dusun Patuh Agung kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, kabupaten Bungo. Foto : Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terungkap di Kabupaten Bungo, Jambi. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bungo mengusut dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga asal Rokan Hilir, Provinsi Riau. NT diduga membuka lahan dengan metode pembakaran yang rencananya digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kebakaran hutan dan lahan pada 4 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (11/9/2026).

Kegiatan pengecekan turut melibatkan personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang. Dalam pemeriksaan lokasi tersebut, NT juga hadir bersama petugas.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, area yang diduga terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Sementara itu, lahan yang dikuasai NT disebut memiliki luas kurang lebih tujuh hektare dan sebagian di antaranya telah ditanami kelapa sawit.

Kapolres Bungo AKBP Zamri mengatakan polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Menurut dia, NT juga mengakui perbuatannya kepada petugas saat pengecekan lokasi.

"Dari lokasi, petugas mengamankan korek api gas warna biru, satu bilah parang, serta dua batang bibit kelapa sawit," kata Zamri, Selasa (15/092026) siang.

Menurut Zamri, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik, kata dia, telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, mengecek lokasi kejadian, melakukan gelar perkara, serta memeriksa NT.

Zamri mengingatkan pembukaan lahan dengan cara dibakar berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan masyarakat, serta memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian," ujar Zamri. (sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA