JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Audit penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, masih berproses di Inspektorat Kabupaten Tebo.
Audit tersebut berkaitan dengan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap kepala desa yang sebelumnya telah ditandatangani Bupati Tebo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat tim dan audit Inspektorat.
"Kita masih menunggu sesuai hasil rapat tim dan audit Inspektorat," kata Malik, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, PMD tidak mengetahui secara rinci perkembangan maupun hasil audit karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Inspektorat.
"Saya tidak tahu, karena untuk hasil audit itu tidak disampaikan ke PMD," ujarnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut SP3 terhadap Kepala Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Malik mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat tim.
"Segera kita tindaklanjuti, tinggal menunggu rapat tim. Saat ini sedang kita koordinasikan jadwalnya, kapan ada waktu luang anggota-anggota tim," jelasnya.
Menurut Malik, rapat tersebut harus dihadiri anggota tim yang berkepentingan agar keputusan dapat diambil secara bersama.
"Yang pasti kita akan segera koordinasikan kapan kesiapannya. Karena tim ini, kalau ada ketua tapi yang lain tidak hadir, tidak bisa juga," pungkasnya. (DVD)
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
Jaringan Listrik Berjarak 2,5 Km, 40 KK di Tanjabtim Masih Gelap-gelapan