Curas di Bungo: Korban Disekap, Emas dan HP Senilai Rp64,7 Juta Raib

Minggu, 20 September 2026 - 11:01:10 WIB - Dibaca: 110 kali

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Bungo. Foto: Saudi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Bungo. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO - Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial JY yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, Kabupaten Bungo, Jambi.

JY ditangkap polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan dengan nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian diduga memutus aliran listrik sebelum menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban dan kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan gigi goyah. Sejumlah barang berharga juga dilaporkan hilang, termasuk perhiasan emas dan telepon genggam. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp64,7 juta.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain kalung dan gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik, pakaian, lakban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 5251 UW.

Kapolres Bungo AKBP Zamri melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta fakta hukum lainnya.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"JY melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan," tegasnya. (sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA