JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Dua pria diamankan aparat gabungan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun. Keduanya diduga terlibat aktivitas pungutan terhadap kendaraan angkutan batu bara.
Keduanya diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
KRYD tersebut melibatkan personel Polres Sarolangun, Polsek Sarolangun, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Sarolangun. Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, M.H.
Dalam penyisiran, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap kendaraan angkutan batu bara. Petugas kemudian mengamankan dua pria untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya masing-masing berinisial M.H.A. alias B. (29), warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, dan H.K. (31), warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan uang tunai Rp 180 ribu. Uang tersebut terdiri atas 72 lembar pecahan Rp 2.000 dan dua lembar pecahan Rp 5.000.
Kedua pria bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas yang ditemukan.
Selain pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar, kedua pria tersebut juga menjalani pengecekan urine sebagai bagian dari pemeriksaan petugas.
Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto mengatakan KRYD dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.
"KRYD ini kami laksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan personel gabungan Polres Sarolangun, Polsek Sarolangun, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Sarolangun," kata Angga.
Dia mengatakan patroli akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya. (rhm)
PKS Jambi Supervisi ke Sarolangun, Perkuat Koordinasi Struktur dan Fraksi
Konsolidasi Golkar Tebo Berlanjut, Irmawan Ginting Kembali Pimpin Serai Serumpun
Rp68 Miliar IJD Masuk Tebo, Ketua Komisi III: Terima Kasih Mas Edi!
Peduli Kabut Asap, SMSI Kerinci-Sungai Penuh Bagikan 10 Ribu Masker Gratis
Cek Endra Pimpin Audiensi HPMPI, Dorong Perlindungan Usaha Pertashop di Daerah
Curas di Bungo: Korban Disekap, Emas dan HP Senilai Rp64,7 Juta Raib