PETI Porak-porandakan 1,5 Hektare Lahan Pemkab Merangin, Polisi Bergerak

Selasa, 22 September 2026 - 14:00:38 WIB - Dibaca: 89 kali

Petugas saat berada di lokasi lahan Pemkab Merangin yang dijadikan tempat aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Foto: Saudi
Petugas saat berada di lokasi lahan Pemkab Merangin yang dijadikan tempat aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di lahan aset Pemerintah Kabupaten Merangin, kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, terus diusut jajaran Polres Merangin.

Pengusutan dilakukan setelah polisi menangkap dua pekerja PETI berinisial ZK (24) dan SM (24). Keduanya ditangkap saat sedang mengoperasikan mesin dompeng di lahan milik Pemkab Merangin pada Kamis (13/8/2026).

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Merangin. Penyidik juga disebut terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik modal dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari aktivitas PETI di lahan aset Pemkab Merangin yang berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa, Talang Kawo. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 8 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

ZK dan SM dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap proses hukum tidak berhenti pada para pekerja di lapangan. Pengungkapan pihak yang berada di balik aktivitas PETI dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Bupati Merangin H M Syukur mengatakan dirinya melihat perkembangan penanganan perkara tersebut terus berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah jajaran Polres Merangin dalam mengusut aktivitas PETI di lahan pemerintah.

“Saya lihat progress pengusutan kasus pelaku PETI di lahan Pemkab Merangin ini terus menunjukkan perkembangan. Bahkan informasinya Polres Merangin juga sudah menahan oknum yang diduga pemilik modal. Terima kasih Polres Merangin,” ujar Syukur, Selasa (22/9/2026). (sab)





BERITA BERIKUTNYA