JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Polemik legalitas armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi memasuki babak baru.
Sebelumnya, LBH Makalam melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke Satreskrim Polresta Jambi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 September 2026.
Pelapor, Naufal Ardian Yantaufik, menyoroti empat nomor polisi kendaraan yang diduga berkaitan dengan armada pengangkut sampah DLH Kota Jambi, yakni BH 8243 YZ, BH 8231 YZ, BH 8223 YZ dan BH 8222 YZ.
Persoalan bermula saat pelapor menemukan sejumlah armada pengangkut sampah DLH terparkir di pinggir jalan pada 4 September 2026. Kendaraan tersebut kemudian didokumentasikan dan dilakukan pengecekan terhadap identitas serta nomor polisinya.
Hasil pengecekan awal yang dilakukan pelapor disebut menimbulkan dugaan adanya nomor polisi yang tidak sesuai atau belum terdaftar secara resmi dalam sistem Samsat.
Empat Nopol Kini Muncul di Samsat
Namun, berdasarkan penelusuran JambiPrima.com pada Selasa (22/9/2026), keempat nomor polisi tersebut kini telah muncul dalam hasil pencarian pada web Samsat Kota Jambi, JambiSamsat.net.
Keempatnya, yakni BH 8222 YZ, BH 8223 YZ, BH 8231 YZ dan BH 8243 YZ, tercatat sebagai kendaraan Mitsubishi Canter FE 74 HD N (4x2) M/T, jenis light truck dump, dengan kapasitas mesin 3.907 cc dan warna putih.
Kemunculan data tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik legalitas armada sampah DLH Kota Jambi.
Sebab, sebelumnya LBH Makalam menyebut keempat nomor polisi tersebut tidak ditemukan dalam sistem Samsat berdasarkan pengecekan yang mereka lakukan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Jambi Mahruzar sebelumnya membantah adanya persoalan legalitas terhadap armada pengangkut sampah yang digunakan pihaknya.
“Dapat kami sampaikan bahwa angkutan kebersihan yang disewa oleh DLH sebanyak 20+2 telah memiliki nomor polisi asli dan telah memiliki STNK,” kata Mahruzar saat dikonfirmasi sebelumnya.
Laporan dugaan pemalsuan TNKB tersebut kini masih menunggu proses penanganan dan verifikasi dari pihak kepolisian. (DVD)
Air Bersih Tembus 1,5 Juta Liter, Tirta Mayang Kurangi Debit Distribusi 10 Persen
Balai POM Jambi Sambangi Ombudsman, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Usai Dilaporkan LBH Makalam, 4 Nopol Armada Sampah DLH Jambi Kini Muncul di Samsat
Konflik Arab Saudi Ramai Diberitakan, Kemenhaj Tebo Wanti-wanti Travel Umrah
DPRD Tebo Paripurnakan Hasil Reses, Aspirasi Warga Dibawa ke APBD 2027
Gaji 3.600 PPPK Jambi Berpotensi Ditanggung APBN, Ada Rp236 Miliar yang Bisa Dihemat