Merangin Evaluasi MoU BAZNAS-Kemenag, Pengumpulan Zakat ASN Jadi Bahasan

Rabu, 23 September 2026 - 14:17:46 WIB - Dibaca: 38 kali

Rapat evaluasi MoU BAZNAS dan Kemenag Merangin membahas mekanisme pengumpulan zakat ASN. Foto: Saudi
Rapat evaluasi MoU BAZNAS dan Kemenag Merangin membahas mekanisme pengumpulan zakat ASN. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin mengevaluasi kerja sama antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin. Evaluasi tersebut salah satunya membahas perubahan mekanisme pengumpulan zakat dan infak dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut sekaligus menjadi agenda peninjauan kembali Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati kedua pihak.

Rapat dipimpin Sekda Merangin Zulhifni yang juga menjabat sebagai Plt Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin. Sejumlah pejabat Kemenag dan pengurus BAZNAS Merangin turut mengikuti pembahasan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya peralihan pengumpulan zakat dari BAZNAS kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag. Kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan isi MoU agar mekanisme pengumpulan dan pengelolaan zakat memiliki dasar kerja sama yang jelas.

Dari Kemenag Merangin hadir Kasubbag TU Abdul Aziz, Kasi ZAWA sekaligus Ketua UPZ Idayanti serta Staf ZAWA/Bendahara UPZ Asnidarti. Sementara BAZNAS diwakili Mudrikah, M.K. Bayanuddin, Ali Suparma, Bobi Putrawan dan Akmal.

Zulhifni mengatakan peninjauan MoU diperlukan apabila perubahan mekanisme pengumpulan zakat tersebut harus diterapkan.

“Kerja sama ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk ikhtiar kita bersama untuk mengoptimalkan potensi zakat ASN Kemenag. Saat ini, ada peralihan pengumpulan zakat dari BAZNAS ke UPZ Kemenag. Jika peralihan itu wajib untuk dilaksanakan, maka perlu adanya peninjauan ulang isi MoU yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Zulhifni. (sab)





BERITA BERIKUTNYA