JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI – Pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan dilakukan melalui razia gabungan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Polres Muaro Jambi bersama pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, BNN Provinsi Jambi, Sat Brimob Polda Jambi serta unsur TNI. Petugas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan sebelum melakukan pemeriksaan di area hunian warga binaan.
Sebanyak 16 kamar hunian diperiksa dalam kegiatan tersebut. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini untuk memastikan tidak ada barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang terlarang atau benda berbahaya. Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 10 warga binaan dan lima petugas lapas.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama sejumlah instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia gabungan dan tes urine ini menjadi upaya preventif untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Saaludin. (rhm)
Inspektorat Pastikan Ada Temuan dalam Pemeriksaan DD Sungai Rambai, Nilainya Tunggu Laporan
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
PETI di Kawasan Bandara Muara Bungo Disorot, Pemkab Diminta Tak Sekadar Razia